PN Medan Vonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp500 Juta untuk Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

Dalam persidangan terungkap, terdakwa memperdagangkan dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) berwarna merah dan hijau kepada anggota polisi yang menyamar
Gedung PN Medan. Foto : PN Medan
Gedung PN Medan. Foto : PN Medan

MARINews, Medan – Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 3 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider dua bulan kurungan kepada Stevanus Deo Bangun (26), pelaku perdagangan satwa liar dilindungi. Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka dengan Nomor 713/Pid.Sus-LH/2025/PN.Mdn.

Dalam persidangan terungkap, terdakwa memperdagangkan dua ekor burung Nuri Bayan (Eclectus roratus) berwarna merah dan hijau kepada anggota polisi yang menyamar sebagai pembeli. 

Aksi ini bermula dari unggahan terdakwa di akun Facebook miliknya, “Berdikari Aviary”. Setelah sepakat dengan harga Rp8 juta, transaksi dilakukan secara langsung hingga akhirnya terdakwa diamankan.

Polisi juga menemukan satwa lain di kediaman terdakwa, yakni satu ekor burung Nuri Bayan, dua ekor burung Nuri Bayan warna hijau dan merah, serta dua ekor kura-kura baning coklat (Manouria emys) yang termasuk satwa dilindungi.

Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 40 A ayat (1) huruf d jo Pasal 21 ayat (2) huruf a UU No. 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No. 5 Tahun 1990 mengenai Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Dalam amar putusan disebutkan, hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah melindungi satwa dilindungi. Sementara hal yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

"Menyatakan terdakwa Stevanus Deo Bangun alias Evan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan satwa dilindungi dalam keadaan hidup," tegas Majelis Hakim dalam putusan.

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa lima ekor burung Nuri Bayan dan dua ekor kura-kura baning coklat dirampas untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya melalui BBKSDA Sumatera Utara. Sementara dua butir telur burung Nuri Bayan diserahkan untuk dimusnahkan.

Barang bukti lain berupa kandang burung, keranjang, dan dua unit ponsel dimusnahkan. Adapun satu unit mobil Toyota Kijang Innova beserta STNK dikembalikan kepada pihak yang berhak melalui terdakwa.

Baik Penuntut Umum maupun terdakwa menyatakan banding atas putusan majelis hakim. Dengan langkah ini, proses hukum akan berlanjut ke tingkat peradilan berikutnya.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews