Pengadilan Negeri Padang Panjang menyelenggarakan kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan terbaru dan keterbukaan informasi publik pada hari Kamis, (12/2/2026).
Kegiatan ini, bertujuan untuk menyamakan persepsi antar Aparat Penegak Hukum (APH) dan pemangku kepentingan terkait di wilayah hukum Kota Padang Panjang.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Hakim Pengadilan Negeri Padang Panjang, Bapak Abiandri Fikri Akbar, S.H., M.Kn. yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua Pengadilan Negeri Padang Panjang, Petra Jeanny Siahaan, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Abiandri Fikri Akbar menekankan pentingnya pemahaman bersama terkait regulasi terbaru, khususnya pasca disahkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 yang membawa perubahan signifikan dalam administrasi perkara pidana.
"Sinergitas antar lembaga penegak hukum sangat diperlukan untuk memastikan implementasi aturan baru ini berjalan efektif, transparan, dan akuntabel", ujarnya.
Kegiatan dilanjutkan dengan sesi pemaparan materi utama yang disampaikan oleh Dr. Windi Afdal, S.H., M.H.
Ia, mengulas secara mendalam mengenai dinamika hukum acara dan administrasi pengadilan yang terus berkembang mengikuti kebutuhan zaman dan teknologi.
Materi dan Narasumber
Sosialisasi ini, menghadirkan narasumber dari kalangan Hakim, Panitera, dan Panitera Muda Pengadilan Negeri Padang Panjang yang membahas berbagai regulasi krusial.
Adapun materi yang disosialisasikan meliputi Surat Edaran (SE) Dirjen Badilum No. 1 Tahun 2022, Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 6, 7, dan 8 Tahun 2022, serta SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
Secara rinci, para narasumber yang memberikan paparan adalah sebagai berikut:
Windi Afdal memaparkan materi terkait SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pelayanan Bantuan Hukum.
Dora Nina Lumban Gaol dan Silvi Nurmalasari mensosialisasikan SK KMA No. 2-144 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang menjadi fondasi transparansi peradilan.
Abiandri Fikri Akbar, S.H. dan Fivy Okvita menyampaikan materi mengenai Perma Nomor 7 Tahun 2022 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan secara Elektronik.
Salmi Dina dan Helvy Ekawarni membahas sosialisasi Perma Nomor 8 Tahun 2022 dan Administrasi Perkara Pidana pasca Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025;
Rini Fitri menguraikan teknis pelaksanaan Perma Nomor 6 Tahun 2022.
Melalui forum ini juga menjadi wadah diskusi interaktif mengenai tata kelola Administrasi Perkara Pidana menyesuaikan dengan ketentuan terbaru dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025.
Kegiatan yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Padang Panjang dihadiri berbagai unsur penegak hukum dan instansi terkait, antara lain perwakilan dari Kejaksaan Negeri Padang Panjang, Kepolisian Resor (Polres) Padang Panjang, Rumah Tahanan (Rutan) Padang Panjang, serta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Padang Panjang.
Turut hadir para Advokat yang berpraktik di wilayah hukum Pengadilan Negeri Padang Panjang.
Diharapkan dengan adanya sosialisasi ini, pelayanan hukum kepada masyarakat pencari keadilan di Kota Padang Panjang dapat semakin optimal, cepat, dan transparan.





