MARINews, Muara Bungo-Tugas pengadilan tidak hanya sekedar memeriksa, mengadili, dan memutus perkara perdata namun juga sampai melaksanakan eksekusi atas putusan yang telah dijatuhkan yang bersifat putusan berkekuatan hukum tetap.
Pengadilan Negeri (PN) Muara Bungo telah melaksanakan eksekusi riil terhadap tanah dan sebagian bangunan rumah di wilayah Dusun Sungai Mengkuang, Kecamatan Rimbo Tengah, Kabupaten Bungo, pada Rabu (925).
Eksekusi riil adalah pelaksanaan putusan yang bersifat condemnatori yang amarnya terdapat pernyataan “penghukuman” atau “perintah” terhadap tergugat untuk melakukan antara lain menyerahkan suatu barang, mengosongkan sebidang tanah atau rumah, melakukan perbuatan tertentu dan menghentikan suatu perbuatan atau keadaan, yang diatur dalam Pasal 1033 RV, Pasal 200 ayat (11) HIR / Pasal 218 ayat (2) RBg.
Eksekusi riil ini dilakukan sebagai tindak lanjut Putusan PN Muaro Bungo Nomor 36/Pdt.G/2023/PN Mrb jo Putusan PT Jambi Nomor 53/PDT/2024/PT JMB yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Sebelum pelaksanaan eksekusi, Ketua PN Muaro Bungo Justiar Ronal, S.H., terlebih dahulu memberikan arahan kepada para petugas pelaksana eksekusi dan para petugas pengamanan eksekusi, agar pelaksanaan eksekusi berjalan dengan baik dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan eksekusi ini dilakukan oleh Panitera PN Muara Bungo Andi Maddumase, S.H., didampingi Para Jurusita PN Muaro Bungo dan aparat pengamanan ketat dari personil gabungan Polri, Brimob dan Polisi Militer.
Eksekusi riil tersebut dilakukan berdasarkan Penetapan Ketua PN Muaro Bungo Nomor 2/Pdt.P.Eks/2024/PN Mrb, yang mana sebelumnya telah ada Penetapan Aanmaning (teguran eksekusi) Nomor 36/Aam.Eks/2024/PN Mrb dan telah dilaksanakan konstantering berdasarkan Penetapan Nomor 36/Pen.Pdt/Konstatering/2023/PN Mrb dan pelaksanaan sita eksekusi berdasarkan Penetapan Sita Eksekusi Nomor 36/Pen.Sita.Pdt/2024/PN Mrb.
Dalam perkara ini, Marni Binti Ismail bertindak sebagai pemohon eksekusi. Sedangkan para termohon eksekusi terdiri dari Inur Alias Inar, Helvi Suhelmi Alias ER Alias EL, Ita Wati, Darmawan, Masudi, BPN Kabupaten Bungo dan Erlina Alias ER Bujang.
Pelaksanaan eksekusi riil tersebut dilaksanakan dengan lancar tanpa perlawanan fisik. Pihak PN Muaro Bungo memastikan proses pengosongan rumah dilakukan dengan pendekatan humanis. Barang-barang milik para termohon dikeluarkan dengan bantuan akomodasi yang telah disiapkan oleh pemohon eksekusi sebagaimana arahan dari ketua pengadilan.
Humas PN Muara Bungo Roberto Sianturi, S.H., menyampaikan apresiasi terhadap seluruh pihak yang terlibat dalam kelancaran proses eksekusi dan mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak pemohon dan termohon, serta kerja sama dari pihak pengamanan, sehingga pelaksanaan eksekusi riil dapat berjalan dengan aman dan tertib.
PN Muara Bungo berkomitmen menjalankan tugas peradilan secara adil, transparan, dan berintegritas demi tegaknya hukum di masyarakat. Eksekusi ini merupakan bentuk nyata pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) sebagai wujud supremasi hukum.
Kegiatan eksekusi ini dilaksanakan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dengan tetap menjaga kondusifitas serta memperhatikan nilai-nilai kemanusiaan.