PN Sungguminasa Vonis Para Pelaku Sindikat Uang Palsu Rp640 Juta di Kampus Makassar

Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan subsideritas yang melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Gedung PN Sungguminasa. Foto ; PN Sungguminasa
Gedung PN Sungguminasa. Foto ; PN Sungguminasa

MARINews, Gowa – Pengadilan Negeri Sungguminasa menjatuhkan vonis terhadap Terdakwa Ambo Ala (42), pelaku pembuat uang palsu sejumlah Rp640 Juta, dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada Rabu (10/9).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis setelah terdakwa menjalani serangkaian agenda persidangan sejak 29 April 2025. 

Penuntut Umum mendakwa dengan dakwaan subsideritas yang melanggar beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Pada sidang agenda tuntutan, Penuntut Umum menuntut dengan pidana penjara selama enam tahun dan denda sejumlah Rp10 Juta subsider dua bulan penjara. 
Hal ini karena menurut Penuntut Umum, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana memproduksi untuk membuat rupiah palsu.

Dalam Putusan Nomor 99/Pid.B/2025/PN Sgm, Majelis Hakim berpendapat, unsur memproduksi untuk membuat rupiah palsu tidak terpenuhi. Hal ini karena terdakwa bukanlah orang yang membeli bahan baku Rupiah yang digunakan atau dimaksudkan untuk membuat Rupiah palsu.

Lebih lanjut, Majelis Hakim menguraikan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana turut serta memalsukan Rupiah sebagaimana dakwaan lebih subsider.
Pengadilan mendasarkan pada fakta persidangan, terdakwa yang merupakan seorang tukang, membantu Terdakwa Syahruna dalam pembuatan dan pencetakan uang rupiah palsu.
    
Terdakwa bertugas untuk menyablon garis-garis hitam/benang uang, sedangkan Terdakwa Syahruna membuat desain, mencetak dan memotong uang rupiah palsu. Adapun alat dan bahan pembuatan uang palsu semula di rumah Terdakwa Annar Salahuddin.

Selanjutnya, pengerjaan uang palsu tersebut dilanjutkan di Gedung Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar dan menghasilkan uang rupiah palsu sejumlah Rp640 Juta. Kemudian uang tersebut diserahkan kepada terdakwa lainnya untuk dijual/diedarkan.

"Terdakwa adalah tukang dan bukanlah pegawai yang bekerja di Bank Indonesia maupun di PERURI, sehingga pembuatan dan pencetakan uang rupiah yang dilakukan Terdakwa adalah tindakan yang melawan hukum," tegas Majelis Hakim.

Terdakwa kemudian dijatuhi hukuman empat tahun penjara dan denda sejumlah Rp50 Juta subsider satu bulan kurungan. Vonis serupa diberikan kepada Terdakwa Syahruna karena terbukti memalsukan Rupiah.

Dalam berkas tepisah, Terdakwa Andi Ibrahim dijatuhi vonis tujuh tahun penjara dan denda Rp100 Juta subsider enam bulan kurungan, karena terbukti melakukan tindak pidana menyuruh membeli alat cetak untuk membuat Rupiah palsu.

Selain tiga orang terdakwa tersebut, Majelis Hakim PN Sungguminasa turut menjatuhkan vonis kepada 12 terdakwa lain dalam kasus yang sempat menggegerkan publik pada Desember 2024 itu.

Penulis: Nadia Yurisa Adila
Editor: Tim MariNews