Polisi Tembak Mati Rekan Kerja, PN Padang Jatuhi Vonis Seumur Hidup

Dirinya terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada korban Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar yang merupakan rekan kerja Terdakwa.
Gedung PN Padang. Foto : Facebook PN Padang
Gedung PN Padang. Foto : Facebook PN Padang

MARINews, Padang - Pengadilan Negeri Padang menjatuhkan hukuman pidana penjara seumur hidup kepada Mantan Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar.

Dirinya terbukti melakukan pembunuhan berencana kepada korban Kasatreskrim Polres Solok Selatan, AKP Ryanto Ulil Anshar yang merupakan rekan kerja Terdakwa.

Kejadian tersebut terjadi di Polres Solok Selatan, Kabupaten Solok Selatan dan merupakan wilayah Pengadilan Negeri Koto Baru. 

Namun, berdasarkan Pasal 85 KUHAP dan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor: 41/KMA/SK. H2./1/III/2025 tanggal 13 Maret 2025 tentang Penunjukan Pengadilan Negeri Padang untuk memeriksa dan memutus perkara pidana atas nama Terdakwa Dadang Iskandar, S. H., Bin Toto Sunarto, maka Pengadilan Negeri Padang berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, dengan nomor register SIPP 263/Pid.B/2025/PN.Pdg.

“PN Padang menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Dadang Iskandar, S. H., bin Toto Sunarto dengan pidana penjara seumur hidup,” Tegas Ketua Majelis saat membacakan putusan didampingi Hakim anggota Irwin Zaily, dan Jimmi Hendrik Tanjung di Ruang Sidang Tirta, PN Padang, Rabu (17/9)

Kasus bermula Ketika Terdakwa tidak senang dengan penindakan hukum yang dilakukan Korban terkait tambang illegal. 

Korban menangkap supir pembawa hasil tambang galian C, yang merupakan rekan Terdakwa dan meminta Korban untuk membebaskan sopir tersebut.
 
Namun,karena tidak ada tanggapan dari korban atas permintaan tersebut, Terdakwa melakukan penembakan sebanyak dua kali dari jarak dekat, membuat korban mati ditempat. 

Setelah kejadian tersebut, Terdakwa langsung ke rumah dinas Kapolres yang berjarak 20-25 meter dari tempat parkir, untuk melepaskan beberapa tembakan di dalam rumah dinas tersebut, dan mencoba membunuh Kapolres Solok Selatan, AKBP Mukti Surya Adho Sabhara, S. H., S. IK., M. Si.

Majelis Hakim menilai Terdakwa terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 jo Pasal 53 KUHPidana.

Dalam persidangan, Terdakwa juga memiliki kepentingan membekingi pekerjaan galian tambang jenis sirtu atau galian c, yang merupakan tambang illegal di wilayah hukum Polres Solok Selatan.

Setelah membacakan ammar putusan tersebut, Majelis Hakim menanyakan kepada Terdakwa melalui Penasihat Hukum dan Penuntut Umum terkait putusan tersebut. 

Selanjutnya, atas putusan tersebut, baik Penasihat Hukum dan Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews