MARINews, Tanjung Jabung Timur-Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Jabung Timur yang diketuai Rizki Ananda.N, S.H.,M.H., pada Kamis, 6 Februari 2025, melakukan sidang pemeriksaan setempat perkara nomor 8/Pdt.G/2024/PN Tjt.
Para pihak dalam perkara tersebut terdiri dari lima Penggugat, empat belas Tergugat serta satu orang Turut Tergugat. Objek sengketa terletak di Kecamatan Sadu, Kabupaten Tanjung Jabung Timur.
Yang menarik dalam pemeriksaan setempat tersebut, Majelis Hakim harus menempuh jarak sekitar enam belas jam perjalanan pulang pergi dari gedung pengadilan menuju lokasi objek sengketa. Di mana, medan perjalanan menuju lokasi pemeriksaan setempat cukup menantang.

Majelis Hakim harus melewati medan jalan terjal, muara sungai dan laut. Majelis Hakim juga harus berganti-ganti moda transportasi untuk menuju lokasi objek sengketa, yakni mobil dan pompong (perahu kecil).
Dedikasi tersebut, diberikan oleh Majelis Hakim PN Tanjung Jabung Timur demi memberikan keadilan bagi para pencari keadilan.