Satu Data Satu Arah: Ketua Mahkamah Agung Tetapkan Cetak Biru Platform Integrasi Digital Perencanaan dan Penganggaran

Cetak biru ini menjadi pedoman utama dalam menyatukan sistem perencanaan dan penganggaran di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan.
Gedung Mahkamah Agung
Gedung Mahkamah Agung

MARINews, Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia terus menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang modern, transparan, dan akuntabel. 

Sebagai langkah strategis, penetapan Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 179/KMA/SK.HK1.2.5/IX/2025 tentang Cetak Biru Platform Integrasi Digital Perencanaan dan Penganggaran menjadi tonggak penting dalam transformasi digital Mahkamah Agung, khususnya dalam bidang perencanaan dan penganggaran yang selama ini menjadi elemen krusial dalam mendukung pelayanan peradilan. 

Dengan mengusung semangat “Satu Data, Satu Arah,” cetak biru ini menjadi pedoman utama dalam menyatukan sistem perencanaan dan penganggaran di Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Cetak biru ini merupakan bagian dari arah pembaruan fungsi pendukung Mahkamah Agung, sebagaimana tertuang dalam dokumen Cetak Biru Pembaruan Peradilan 2010-2035. 

Di dalamnya, Mahkamah Agung menegaskan komitmennya untuk mengintegrasikan seluruh proses perencanaan dan penganggaran melalui satu platform digital yang terstandarisasi di seluruh satuan kerja peradilan.

Dampak Nyata bagi Masyarakat Pencari Keadilan
Lebih dari sekadar pembenahan sistem administrasi, cetak biru ini diproyeksikan membawa dampak nyata pada peningkatan kualitas layanan peradilan. 

Melalui perencanaan dan penganggaran yang lebih presisi, kebutuhan sarana dan prasarana peradilan, seperti ruang sidang yang layak, fasilitas ramah disabilitas, hingga area tunggu publik yang nyaman dapat terpenuhi dengan perhitungan yang lebih akurat dan anggaran yang tepat sasaran.

“Ketika data perencanaan dan penganggaran menyatu, kita bisa memastikan bahwa pengadilan di daerah terpencil mendapatkan perhatian yang sama dengan pengadilan besar di kota. Prinsip keadilan anggaran harus mencerminkan keadilan pelayanan,” ungkap Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA.

Langkah ini juga diharapkan memperkuat akuntabilitas publik, karena masyarakat dan lembaga pengawas dapat memantau capaian kinerja serta penggunaan anggaran melalui laporan yang lebih terbuka dan berbasis data digital.

Sinergi Lintas Kementerian/Lembaga dan Arah ke Depan

Blueprint ini sebagai dasar pembangunan sistem Integrasi Perencanaan dan Penganggaran MA yang disusun dengan dukungan lintas kementerian, termasuk Kementerian Keuangan dan Kementerian PPN/Bappenas, melalui konektivitas data dengan aplikasi nasional seperti SAKTI, Satudja, dan KRISNA. 

Integrasi ini memungkinkan Mahkamah Agung untuk menjadi bagian dari ekosistem pemerintahan yang bergerak serentak dalam satu data dan satu arah kebijakan pembangunan nasional.

Ke depan, MA menargetkan implementasi penuh platform integrasi digital ini dalam beberapa tahap, dengan fokus pada optimalisasi pemanfaatan teknologi untuk mendukung analisis perencanaan dan evaluasi program.

Transformasi Menuju Peradilan Modern

Penetapan cetak biru ini menjadi bukti nyata bahwa Mahkamah Agung tidak hanya fokus pada aspek penegakan hukum, tetapi juga pada pembenahan sistem manajemen kelembagaan yang modern dan berkelanjutan. 

Inisiatif ini merupakan buah karya Proyek Perubahan Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Angkatan XV Tahun 2025, yang dipimpin oleh Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi Mahkamah Agung Sahwan sebagai Project Leader. 

Proyek perubahan ini dirancang untuk memperkuat tata kelola perencanaan dan penganggaran di Mahkamah Agung melalui integrasi digital lintas sistem dan satuan kerja. Sekaligus menjadi langkah awal pembangunan aplikasi BATARA (Budgeting and Planning Application for Transparency, Accuracy, and Resource Alignment).

“Cetak biru ini bukan sekadar dokumen teknis, tapi arah baru menuju birokrasi peradilan yang adaptif dan akuntabel. Melalui integrasi digital, kami ingin memastikan bahwa setiap perencanaan dan anggaran benar-benar memberikan manfaat bagi peningkatan layanan publik,” ujar Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi MA, yang memimpin langsung penyusunan blueprint tersebut.

Dengan prinsip “Satu Data, Satu Arah”, MA menegaskan komitmennya untuk menghadirkan tata kelola peradilan yang efisien, transparan, dan berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan bagi masyarakat mewujudkan peradilan yang agung bukan hanya dalam putusan, tetapi juga dalam tata kelola.

Langkah bersejarah ini menandai dimulainya babak baru transformasi digital di tubuh peradilan Indonesia. 

Cetak biru ini merupakan visi besar untuk membangun ekosistem perencanaan dan penganggaran yang cerdas, terintegrasi, dan mendukung tercapainya visi Mahkamah Agung sebagai badan peradilan yang agung.

Penulis: Sahwan
Editor: Tim MariNews