Setubuhi Anak Tiri Saat Isteri Sakit Keras, Terdakwa WK Divonis 20 Tahun Penjara

Majelis Hakim PN Pulau Punjung juga menegaskan, penjatuhan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta
Ilustrasi putusan pengadilan. Foto : Freepik
Ilustrasi putusan pengadilan. Foto : Freepik

MARINews, Pulau Punjung - Pengadilan Negeri Pulau Punjung menjatuhkan putusan selama 20 tahun penjara, kepada Terdakwa WK yang menyetubuhi Anak tiri, pada persidangan yang digelar Kamis (23/10) 

“Menyatakan Terdakwa WK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan kekerasan memaksa Anak untuk melakukan persetubuhan dan perbuatan cabul yang dilakukan oleh orangtua sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair dan kedua primair Penuntut Umum”, ucap Bangun Sagita Rambey (Ketua Majelis) dengan didampingi Novia Astuti dan Putrisia Ibrayusedi (masing-masing Hakim Anggota).
 
Majelis Hakim PN Pulau Punjung juga menegaskan, penjatuhan pidana penjara selama 20 tahun dan denda sejumlah Rp100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Kasus tersebut, bermula awal 2024 di dalam warung bakso Jorong Ampang Kuranji milik Ibu Korban, dimana Anak korban tinggal berdua bersama Terdakwa WK untuk bekerja. 

Selanjutnya terdapat niat Terdakwa menyetubuhi Anak korban dan memintanya untuk berhubungan badan di kamar anak korban, dengan ancaman  dibunuh bilamana Anak Korban menolaknya.

Perbuatan tersebut, dilakukukan Terdakwa bersamaan saat isteri Terdakwa dalam keadaan sakit keras dan dalam perawatan di rumah.

Selain melakukan persetubuhan terhadap Anak Korban, di mana sebelumnya Terdakwa juga telah beberapa kali melakukan pelecehan seksual terhadap Anak Korban.

Selain itu, Majelis Hakim tidak sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum tentang lamanya pidana yang dikenakan kepada Terdakwa, dikarenakan sikap dan perbuatan Terdakwa tidak mencerminkan kewajiban seorang ayah, yang seharusnya berikan perlindungan kepada Anaknya. 

Selain itu, Terdakwa juga melakukan kekerasan dalam rumah tangga dengan menganiaya isteri Terdakwa, sehingga Majelis Hakim memberikan tambahan 1/3 pidana sesuai dengan aturan yang berlaku.

Atas pertanyaan Hakim Ketua setelah pembacaan putusan, Terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan menerima, Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir.

Majelis Hakim, juga memberikan kesempatan kepada para pihak untuk menggunakan haknya berfikir selama 7 hari sejak putusan diucapkan, serta kemudian mengambil sikap apakah menerima putusan atau melakukan upaya hukum.

Penulis: Sadana
Editor: Tim MariNews