Kamis, 1 Januari 2026 09:07 WIB
Menutup Tahun 2025, PN Kayuagung Putus Dua Perkara dengan Restorative Justice
Dalam pertimbangan hukumnya, pendekatan keadilan restoratif sangat diperlukan, mengingat sistem pemidanaan modern tidak lagi semata-mata bertumpu pada pelaku tindak pidana.