Putusan Kasasi Nomor 244 K/Ag/2025 menghadirkan kaidah hukum yang memperluas cara pandang terhadap perkara ekonomi syariah di lingkungan peradilan agama. Kaidah dalam putusan perkara tersebut menegaskan bahwa penentuan suatu perkara sebagai perkara ekonomi syariah tidak semata-mata bergantung pada adanya akad syariah yang dinyatakan secara eksplisit, tetapi juga dapat didasarkan pada materi akad yang secara implisit mencerminkan prinsip-prinsip syariah. Dengan demikian, substansi dan karakter hubungan hukumnya menjadi faktor penentu, bukan hanya label formal yang digunakan para pihak.
Dalam praktik ekonomi modern, bentuk dan nomenklatur akad sering kali berkembang mengikuti dinamika bisnis. Tidak semua pelaku usaha atau pihak yang bertransaksi secara sadar menggunakan istilah akad syariah, meskipun dalam substansinya transaksi tersebut mengandung prinsip-prinsip syariah. Jika penentuan yurisdiksi dan karakter perkara hanya didasarkan pada terminologi formal, maka banyak praktik ekonomi syariah substantif berpotensi terlepas dari kerangka hukum yang semestinya.
Kaidah dalam putusan 244 K/Ag/2025 mencerminkan pendekatan substantif (substance over form) dalam menilai hubungan hukum. Pengadilan tidak berhenti pada bunyi kontrak, tetapi menelusuri isi, tujuan, dan mekanisme transaksi. Pendekatan ini sejalan dengan karakter hukum ekonomi syariah yang bertumpu pada nilai dan prinsip, bukan sekadar struktur kontraktual. Prinsip syariah pada dasarnya adalah seperangkat nilai normatif seperti keadilan, keseimbangan, dan kemaslahatan, yang dapat hadir meskipun tidak selalu disebut secara terminologis dalam akad.
Dari perspektif teori hukum, kaidah ini menunjukkan pergeseran dari formalisme menuju realisme hukum. Hakim diberi ruang untuk menggali hakikat hubungan hukum para pihak, sehingga putusan tidak terjebak pada simbol atau istilah. Ini penting dalam konteks ekonomi syariah, karena tujuan utamanya bukan hanya kepatuhan formal terhadap istilah syariah, tetapi terwujudnya praktik ekonomi yang sesuai dengan nilai-nilai syariah itu sendiri.
Implikasi praktis dari kaidah ini cukup luas. Pertama, ia memperjelas perkara yang dapat dikualifikasikan sebagai ekonomi syariah di peradilan agama. Bahwa meskipun tidak secara jelas menggunakan akad syariah, namun jika menggunakan prinsip syariah, itu dapat dibawah ke pengadilan agama. Kedua, kaidah ini dapat dikatakan sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap pihak yang beritikad baik menjalankan prinsip syariah, meskipun tidak fasih dalam terminologi fikih muamalah.
Secara normatif, pendekatan ini juga selaras dengan maqasid al-shariah, yang menekankan tujuan dan kemaslahatan di balik aturan. Jika suatu transaksi secara nyata menghindari riba, gharar, dan maysir serta menegakkan keadilan para pihak, maka secara substansial ia berada dalam koridor syariah.
Lebih jauh, kaidah ini memperlihatkan kematangan peradilan agama dalam merespons kompleksitas ekonomi kontemporer. Ekonomi digital, fintech, dan model bisnis hibrida sering kali memadukan berbagai konsep kontrak. Dalam situasi demikian, kemampuan hakim untuk membaca substansi menjadi krusial agar hukum tetap relevan dan adaptif.
Jadi, kaidah dalam putusan kasasi nomor 244 K/Ag/2025 menegaskan bahwa ekonomi syariah adalah soal nilai dan prinsip, bukan sekadar terminologi. Hukum tidak boleh berhenti pada simbol, tetapi harus menembus substansi. Dengan pendekatan ini, peradilan agama berperan aktif menjaga integritas praktik ekonomi syariah sekaligus memastikan bahwa nilai keadilan dan kemaslahatan tetap menjadi orientasi utama dalam penyelesaian sengketa ekonomi.





