Klungkung – Pengadilan Negeri (PN) Semarapura kembali mencatatkan praktik baik dalam penegakan hukum pidana nasional di masa peralihan.
Melalui Putusan Nomor 56/Pid.Sus/2025/PN Srp, pengadilan tingkat pertama ini berhasil mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 secara cermat, proporsional, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Perkara tersebut diperiksa dan diputus oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Mike Indah Natasha, S.H., dengan Agewina, S.H., M.H., dan Nanda Riwanto, S.H., masing-masing bertindak sebagai Hakim Anggota.
Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum, pada Kamis, (29/1).
Proses persidangan turut dibantu oleh Dewa Ayu Indah Krisnayanti, S.H., M.H., selaku Panitera Pengganti.
Dalam mengadili perkara itu, Majelis Hakim menunjukkan ketelitian dalam memahami dinamika hukum transisi.
Meskipun pemeriksaan perkara dilakukan dengan berpedoman pada ketentuan KUHAP lama, Majelis Hakim secara sadar dan progresif menyesuaikan penerapan hukum materiil dengan ketentuan KUHP Nasional, yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026, sesuai dengan asas dan aturan peralihan yang berlaku.
Salah satu aspek krusial dalam putusan ini, terletak pada penyesuaian dasar pemidanaan.
Majelis Hakim mengalihkan penerapan Pasal 335 ayat (1) KUHP lama ke Pasal 448 ayat (1) huruf a KUHP Nasional, dengan mendasarkan pertimbangannya pada Pasal 3 ayat (1) KUHP Nasional, yang menegaskan ketentuan yang lebih menguntungkan bagi terdakwa harus diprioritaskan apabila terjadi perbedaan pengaturan.
Tidak berhenti pada penyesuaian norma, Majelis Hakim juga menegaskan perubahan paradigma pemidanaan sebagaimana diusung KUHP Nasional.
Dalam pertimbangannya, hakim menempatkan tujuan pemidanaan yang bersifat korektif, rehabilitatif, dan restoratif sebagai orientasi utama, bukan sekadar pembalasan.
Atas dasar itu, meskipun terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, Majelis Hakim menjatuhkan pidana pengawasan dengan syarat umum tidak mengulangi tindak pidana selama masa pengawasan satu tahun.
Penjatuhan pidana tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor, antara lain usia terdakwa yang telah lanjut, kondisi kesehatan, adanya permintaan maaf kepada korban, serta langkah konkret terdakwa untuk menjauh dari lingkungan yang berpotensi memicu konflik serupa di kemudian hari.
Pertimbangan ini mencerminkan upaya hakim untuk memastikan, pemidanaan tetap berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan relasi sosial.
Putusan ini sekaligus menegaskan, kehadiran KUHP Nasional bukan dimaksudkan untuk memperberat penghukuman, melainkan untuk mendorong terciptanya keadilan yang bermartabat dan berkeadilan sosial.
Dalam konteks tersebut, hakim tidak hanya berperan sebagai pelaksana norma hukum secara tekstual, tetapi juga sebagai penjaga nilai keadilan substantif dalam kehidupan bermasyarakat.
Keberhasilan PN Semarapura dalam perkara ini layak dicatat sebagai best practice penerapan KUHP Nasional di tingkat pengadilan negeri.
Di tengah tantangan implementasi hukum pidana baru, putusan ini menunjukkan, dengan pemahaman yang utuh, keberanian mengambil sikap hukum, serta kehati-hatian dalam membaca aturan peralihan, hakim mampu menerjemahkan semangat pembaruan hukum pidana nasional ke dalam putusan yang adil, proporsional, dan berkeadaban.





