Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Pariaman Teken Kerja Sama Layanan Disabilitas Dengan Dinas Kesehatan Dan Sekolah Luar Biasa

PN Pariaman bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan SLB Negeri 1 Pariaman untuk menghadirkan layanan peradilan yang lebih inklusif bagi penyandang disabilitas.
(Foto: kerja sama layanan disabilitas dengan dinkes dan SLB | Dok: PN Pariaman)
(Foto: kerja sama layanan disabilitas dengan dinkes dan SLB | Dok: PN Pariaman)

MARINews, Pariaman — Pengadilan Negeri (PN) Pariaman menjalin kerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Pariaman dan Sekolah Luar Biasa (SLB) Negeri 1 Pariaman dalam rangka penyediaan layanan bagi penyandang disabilitas. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama yang dilaksanakan pada Selasa (10/3/2026), di PN Pariaman.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani oleh Ketua PN Pariaman, Yulanto Prafifto Utomo, S.H., M.H., bersama Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kota Pariaman, Dra. Nafizah, M.M., serta Kepala SLB Negeri 1 Pariaman, Yusniati, S.Pd.. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak tanggal penandatanganan oleh para pihak dan memiliki masa berlaku selama satu tahun.

Kerja sama ini bertujuan untuk memperkuat pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan, khususnya bagi penyandang disabilitas yang membutuhkan dukungan layanan kesehatan maupun pendampingan profesional selama mengakses layanan peradilan. Melalui kerja sama ini, PN Pariaman sebagai pihak kesatu akan menghubungi pihak kedua—yakni Dinas Kesehatan Kota Pariaman dan SLB Negeri 1 Pariaman—apabila terdapat masyarakat pencari keadilan yang mengisi formulir penilaian personal dan memerlukan layanan kesehatan atau pendampingan khusus.

Selanjutnya, pihak kedua akan memberikan dukungan layanan berupa pemeriksaan kondisi jasmani dan rohani, serta pendampingan oleh tenaga medis dan/atau psikolog sesuai dengan kebutuhan masyarakat yang bersangkutan dan berdasarkan kesepakatan yang telah ditetapkan dalam perjanjian kerja sama.
Ketua PN Pariaman, Yulanto Prafifto Utomo, menyampaikan kerja sama ini merupakan langkah konkret pengadilan dalam menghadirkan pelayanan peradilan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Menurutnya, tidak semua pencari keadilan memiliki kondisi fisik maupun psikologis yang sama, sehingga diperlukan “treatment” khusus serta dukungan dari berbagai pihak agar proses peradilan dapat diakses secara setara dan merata oleh seluruh lapisan masyarakat.

Kerja sama ini diharapkan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Bagi PN Pariaman, kolaborasi dengan instansi terkait akan membantu pengadilan dalam memberikan pelayanan yang lebih komprehensif dan profesional, khususnya kepada masyarakat penyandang disabilitas.

Sementara bagi Dinas Kesehatan Kota Pariaman dan SLB Negeri 1 Pariaman, kerja sama ini menjadi ruang sinergi untuk memperluas pelayanan sosial dan kesehatan kepada masyarakat, sekaligus berkontribusi dalam upaya pemenuhan hak-hak kelompok rentan di bidang hukum.

Manfaat terbesar dari kerja sama ini untuk dapat dirasakan oleh masyarakat pencari keadilan. Dengan adanya dukungan tenaga medis, psikolog, maupun tenaga pendamping yang memahami kebutuhan penyandang disabilitas, proses peradilan diharapkan dapat berlangsung lebih nyaman, aman, dan manusiawi bagi mereka yang membutuhkan perhatian khusus.

Langkah ini juga sejalan dengan komitmen lembaga peradilan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas serta memperluas akses terhadap keadilan. Upaya tersebut selaras dengan visi dan misi Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mewujudkan badan peradilan yang agung, yang tidak hanya menegakkan hukum dan keadilan, tetapi juga menghadirkan pelayanan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Melalui kerja sama ini, PN Pariaman menegaskan komitmennya untuk terus membangun sistem pelayanan peradilan yang inklusif, sehingga setiap warga negara—termasuk penyandang disabilitas—memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh perlindungan hukum dan keadilan di hadapan pengadilan. 

 

Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews

Penulis: Yukiatiqa Afifah
Editor: Tim MariNews