Resensi Buku: Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering)

Indonesia dengan desakan internasional segera membentuk peraturan yang mengatur tentang TPPU.
Cover Buku Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering) | Dokumentasi Penulis
Cover Buku Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering) | Dokumentasi Penulis

Judul : Kriminalisasi Pencucian Uang (Money Laundering)
Pengarang : Dr. Yenti Garnasih, S.H., M.H.
Penerbit : Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia
Tahun Terbit : 2007
Jumlah Halaman : XIV + 411 halaman
Cetakan : ke-3

Apabila penegakan hukum terhadap tindak pidana narkotika dan psikotropika dipandang sebagai upaya pemberantasan terhadap tindak pidana dari hulunya, maka penegakan hukum terhadap tindak pidana pencucian uang (TPPU) dipandang sebagai strategi pemberantasan dari hilirnya, yaitu pada hasil tindak pidananya.

Pengaturan TPPU berguna bagi pemberantasan tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika sesuai dengan pandangan internasional mengenai keterkaitan antara kegiatan pencucian uang dan perdagangan gelap obat bius.

Lalu sebagaimana terhadap tindak pidana narkotika, pemberantasan TPPU juga dipandang sebagai suatu strategi untuk memberantas tindak pidana korupsi, yaitu dengan menghancurkan atau menghalangi pelaku dari menikmati hasil korupsi tersebut.

Indonesia dengan desakan internasional segera membentuk peraturan yang mengatur tentang TPPU.

Desakan tersebut, antara lain dari International Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Asia Development Bank (ADB) berkaitan dengan keadaan ekonomi Indonesia yang memerlukan bantuan dana maupun investasi asing, serta mencegah Indonesia dikucilkan dari kehidupan masyarakat keuangan internasional.

Langkah pencegahan TPPU yang harus dilakukan antara lain pengadaan sarana dan prasarana yang diperlukan, kesiapan lembaga keuangan, serta sumber daya manusianya.

Kemudian yang sangat penting,  berkenaan dengan dibentuknya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), lembaga independen yang berfungsi sebagai Financial Intelligence Unit (FIU) yang bertugas mencegah dan memberantas TPPU.

TPPU di Indonesia dapat dilakukan dengan sistem dua jalur (twins track against money laundering), yaitu langkah represif melalui sistem peradilan pidana dengan kriminalisasi dan peningkatan peraturan acara pidana sampai perluasan yurisdiksi (extra territorial jurisdiction).

Selain itu, langkah preventif dilakukan melalui peningkatan kewaspadaan lembaga keuangan, peningkatan peranan financial intelligence dan supervisory authority, serta melakukan kerja sama internasional mengingat sifat kejahatan yang transnasional.

Buku ini terdiri dari 6 bab. Bab 1 merupakan pendahuluan, menjelaskan tentang latar belakang kriminalisasi pencucian uang baik secara internasional maupun di Indonesia yang menjadi latar belakang penelitian.

Dalam penelitian tersebut, didukung oleh kerangka teori criminal policy dari G. Peter Hoefnagels yang merupakan perumusan kembali dari Marc Ancel serta menggunakan metode penelitian hukum secara yuridis normatif dengan pendekatan kualitatif dan perbandingan hukum.

Bab 2 berjudul kebijakan kriminal terhadap pencucian uang, pembahasannya terdiri dari cara-cara pencucian uang, kriminalisasi pencucian uang, dan masalah yang timbul dalam kriminalisasi pencucian uang.

Bab 3 berjudul kerja sama internasional dalam rangka pemberantasan pencucian uang, pembahasannya terdiri dari pencucian uang melewati batas-batas negara, lahirnya International Legal Regime dalam upaya pemberantasan pencucian uang, dan pengaruh International Legal Regime Anti-Money Laundering terhadap Indonesia.

Bab 4 berjudul tindak pidana pencucian uang di Indonesia, pembahasannya terdiri dari ketentuan umum, tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana lain yang berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang, kewajiban pelaporan, sanksi pidana, dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan masalah penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan sidang pengadilan.

Bab 5 berjudul prediksi hambatan-hambatan pelaksanaan undang-undang pencucian uang di Indonesia, pembahasannya terdiri dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2002 memiliki beberapa kelemahan, aparatur perlu mendapat perbaikan, dan budaya hukum masyarakat belum mendukung anti pencucian uang.

Terakhir bab 6 berjudul kesimpulan dan saran.

Studi mengenai usaha pemberantasan TPPU di berbagai negara dan kerja sama internasional untuk mencapai maksud sebagaimana diuraikan dalam buku ini sangat bermanfaat bagi kalangan lembaga penyedia jasa keuangan di Indonesia.

Mereka yang bergerak di dunia perbankan, asuransi, money changer, pasar modal, dan lain-lain juga dapat mendapat manfaat dari apa yang disajikan dalam buku ini terutama setelah Indonesia melahirkan undang-undang yang berkaitan dengan kriminalisasi tindak pidana pencucian uang.

Buku ini, merupakan hasil disertasi yang telah dipertahankan dan diselesaikan oleh Pengarang buku di Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia pada tahun 2003.

Buku dimaksud, telah mengalami proses cetak ulang sebanyak 3 kali, yaitu tahun 2003, 2005, dan 2007 dikarenakan banyaknya permintaan untuk mencetak ulang buku tersebut.

Pada cetakan ketiga ini tidak terdapat perubahan, hal ini dikarenakan sesuai dengan permintaan untuk menelusuri sejarah, filsafat, dan pemikiran di balik munculnya pengaturan anti pencucian uang baik secara universal maupun bagi Indonesia.

Buku tersebut, menguraikan secara luas dan mendalam bagaimana usaha pemberantasan TPPU di berbagai negara khususnya Indonesia.

Menarik dan perlu untuk dibaca oleh mereka yang bergerak dalam usaha pencegahan dan pemberantasan TPPU serta akan memberikan pencerahan kepada para pembaca mengenai segi-segi hukumnya.

Terlebih, Pengarang buku bahkan ditasbihkan sebagai Doktor Tindak Pidana Pencucian Uang pertama di Indonesia. Saat TPPU belum begitu populer di Indonesia, Ia sudah terlebih dahulu mendalami bidang tersebut.