Informasi Lengkap Pendaftaran Calon Hakim Ad-Hoc Hubungan Industrial 2025: Syarat, Prosedur, dan Kuota

Kementerian Ketenagakerjaan resmi membuka pendaftaran Calon Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial Tahun 2025 pada 20 Agustus hingga 4 Oktober 2025
Ilustrasi palu Hakim Ad Hoc Pengadilan Industrial
Ilustrasi palu Hakim Ad Hoc Pengadilan Industrial

MARINews, Jakarta – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi membuka pendaftaran Calon Hakim Ad-Hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) tahun 2025. 

Informasi ini tertuang dalam surat resmi Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Nomor B-4/1774/HI.04.02/VIII/2025, yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Agatha Widianawati.

Pendaftaran dibuka selama 45 hari kalender, dimulai 20 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB hingga 4 Oktober 2025 pukul 10.00 WIB. Proses seleksi dilakukan secara daring melalui laman resmi sschphi.kemnaker.go.id.

Syarat Pendaftaran Calon Hakim Ad-Hoc PHI 2025

Pendaftaran terbuka bagi calon yang diusulkan oleh organisasi pengusaha, serikat pekerja/serikat buruh, federasi, atau konfederasi. Persyaratan umum antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Pendidikan minimal S-1 dan usia 30–56 tahun per 20 Agustus 2025.
  3. Pengalaman minimal lima tahun di bidang hubungan industrial, meliputi profesi konsiliator, mediator, arbiter, praktisi hukum ketenagakerjaan, pengelola SDM, pengurus organisasi, atau akademisi.
  4. Sehat jasmani dan rohani, berintegritas, jujur, adil, dan berkepribadian tidak tercela.
  5. Bersedia ditempatkan di seluruh Indonesia dan tidak merangkap jabatan yang berpotensi konflik kepentingan, seperti anggota legislatif, PNS, TNI/Polri, atau pengurus partai politik.

Tata Cara Pendaftaran dan Dokumen yang Diperlukan

Pengajuan dilakukan melalui organisasi pengusul yang terdaftar, yakni serikat pekerja/buruh atau organisasi pengusaha. Setelah mendapatkan token dari organisasi pengusul, pendaftar dapat mendaftar secara daring di SSCHPHI.

Dokumen yang harus diunggah meliputi:

  1. Daftar Riwayat Hidup.
  2. KTP atau KK.
  3. Surat keterangan sehat jasmani, rohani, dan bebas narkoba dari RS pemerintah.
  4. Surat keterangan tidak pernah dipidana dari Pengadilan Negeri.
  5. Ijazah S-1 yang dilegalisasi.
  6. Bukti pengalaman kerja (putusan pengadilan, jurnal ilmiah, atau surat penugasan).
  7. Surat pernyataan bermaterai yang memuat kesetiaan pada Pancasila, kesediaan ditempatkan di seluruh Indonesia, dan janji tidak merangkap jabatan.
  8. Pas foto terbaru berlatar merah.

Kemnaker juga meminta dukungan Pengadilan Negeri di seluruh Indonesia untuk memberikan layanan administratif berupa surat keterangan bebas hukuman pidana sebagai syarat kelengkapan pendaftaran.

Kuota dan Tahapan Seleksi

Seleksi administratif dilakukan oleh Kemnaker melalui verifikasi dokumen dan pembobotan nilai berdasarkan pendidikan, pengalaman, karya ilmiah, dan rekomendasi organisasi.

Kuota yang akan lolos seleksi administratif berjumlah 321 nama, terdiri dari:

  1. 180 calon dari unsur pengusaha.
  2. 141 calon dari unsur pekerja/buruh.

Calon yang lulus seleksi administrasi akan melanjutkan ke tahap berikutnya yang diselenggarakan Mahkamah Agung, yakni tes tertulis dan wawancara. Informasi lebih lengkap dapat diakses di sschphi.kemnaker.go.id