Pulau Sumatra, di penghujung tahun 2025, kembali menjadi saksi bisu tragedi kemanusiaan dan ekologis yang memilukan.
Curah hujan ekstrem, yang dipicu oleh dinamika atmosfer global, bertemu dengan kerentanan ekologis akibat praktik degradasi hutan/deforestasi di kawasan hulu.
Banjir bandang dan tanah longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat tidak hanya menelan korban jiwa dalam jumlah masif dan kerugian materiil yang besar, tetapi juga menegaskan adanya krisis hubungan fundamental antara manusia modern dengan alam.
Peristiwa bencana tersebut menuntut lebih dari sekadar respons tanggap darurat dan mitigasi teknis. Ia memerlukan refleksi filosofis dan hukum yang mendalam mengenai akar spiritual dan etis.
Dalam konteks ini, pandangan filsuf dan ekolog Islam, Seyyed Hossein Nasr, menawarkan kerangka pemikiran yang relevan melalui konsep etika ekologis yang berakar pada pandangan dunia tradisional dan spiritualitas kosmik.
1. Krisis Lingkungan sebagai Krisis Spiritual
Seyyed Hossein Nasr berargumen bahwa krisis ekologi modern bukanlah semata-mata krisis teknologi, ekonomi, maupun politik, melainkan pada dasarnya adalah krisis spiritual dan intelektual yang bersumber dari pandangan dunia antroposentrisme modern.
1.1. Penurunan Status Sakral Alam (Desakralisasi)
Menurut Nasr, ilmu pengetahuan modern dan pandangan dunia rasionalis telah mencabut status sakral alam semesta. Alam yang dalam pandangan tradisional dipandang sebagai manifestasi Tuhan dan cermin keesaannya, direduksi menjadi sekadar objek materiil, sumber daya yang tidak berjiwa, siap untuk dieksploitasi tanpa batas demi pemuasan hasrat material manusia (Nasr, 1996).
Tragedi Sumatra pada penghujung 2025 adalah manifestasi nyata dari desakralisasi ini. Penebangan hutan secara masif, baik legal maupun ilegal untuk perkebunan, pertambangan, dan pembangunan infrastruktur di wilayah hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) menunjukkan kegagalan manusia untuk melihat hutan bukan sebagai aset ekonomi semata, tetapi sebagai makhluk hidup yang menjalankan fungsi kosmik vital, yakni menahan air, menjaga kesuburan, dan menopang kehidupan.
Kerusakan ekosistem hutan di hulu inilah yang menghilangkan daya dukung alam dalam meredam cuaca ekstrem, mengubah hujan lebat menjadi galodo (banjir bandang) yang membawa material longsor dan gelondongan kayu.
1.2. Konsep Khalifah dan Tanggung Jawab Moral
Dalam ekoteologi Islam yang diusung Nasr, manusia adalah Khalifah (wakil) Tuhan di bumi. Peran ini menuntut pertanggungjawaban dan pemeliharaan (amanah), bukan dominasi dan kesewenang-wenangan (Nasr, 2011).
Merusak alam berarti merusak tanda-tanda Tuhan, dan mengkhianati amanah yang diberikan kepada manusia. Bencana banjir dan longsor di pulau Sumatra adalah feedback (umpan balik) yang brutal dari alam atas pengkhianatan amanah tersebut.
Hukum, dalam perspektif ini, harus bergerak melampaui sanksi pidana dan perdata atas perusakan lingkungan semata, tetapi juga harus mencakup pertanggungjawaban moral dan spiritual atas kegagalan menjalankan fungsi kekhalifahan.
Kegagalan tata kelola lingkungan yang berujung pada korban jiwa dalam jumlah banyak, bukan hanya merupakan tindak pidana lingkungan sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia, melainkan juga kejahatan moral kosmik.
2. Dimensi Hukum dan Etika Ekologis
Etika ekologis Nasr menuntut adanya reformasi paradigmatik dalam sistem hukum dan tata kelola lingkungan, terutama di Indonesia.
2.1. Keadilan Ekologis (Eco-Justice) dalam Kerangka Hukum
Keadilan ekologis menegaskan bahwa kerusakan lingkungan memiliki dimensi sosial. Degradasi hutan di hulu pulau Sumatra, yang seringkali didorong oleh kepentingan korporasi kelas kakap, pada akhirnya memunculkan bencana yang korbannya adalah masyarakat rentan di hilir. Hal tersebut, bentuk ketidakadilan ekologis.
Dalam perspektif hukum, penting untuk:
- Mengintegrasikan Prinsip Precautionary dan Intergenerational Equity yang dapat dimanifestasikan dengan memastikan bahwa kebijakan pemanfaatan sumber daya alam, seperti izin Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pertambangan (IUP), atau Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH), tidak hanya mempertimbangkan keuntungan ekonomi jangka pendek, tetapi juga risiko bencana jangka panjang (prinsip kehati-hatian) dan hak generasi mendatang atas lingkungan yang sehat (prinsip keadilan antargenerasi).
- Menerapkan Strict Liability yang dapat diwujudkan dengan menguatkan implementasi pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Korporasi yang kegiatannya terbukti berkorelasi kuat dengan kerusakan ekosistem hulu yang memicu bencana harus bertanggung jawab penuh atas kerugian ekologis dan kemanusiaan, tanpa perlu membuktikan unsur kesalahan.
- Memedomani Prinsip Anti Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) sebagai instrumen hukum untuk mencegah penggunaan proses hukum sebagai alat membungkam kritik publik. Anti-SLAPP harus dijadikan standar tetap, bukan hanya jargon hukum. Negara berkewajiban memastikan pejuang lingkungan tidak dikriminalisasi saat mengawasi proyek tambang, pembangunan kawasan industri, atau perluasan konsesi kehutanan.
2.2. Hukum sebagai Seruan untuk Tobat Ekologis
Nasr, dalam tafsirnya atas ayat-ayat Al-Qur'an (misalnya QS. Ar-Rum: 41), seringkali menyerukan tobat ekologis. Bencana alam adalah isyarat Ilahi agar manusia kembali (bertobat) kepada jalan yang benar dalam mengelola bumi.
Hukum harus memfasilitasi kembali melalui instrumen yang mendorong restorasi dan regenerasi ekosistem, bukan sekadar hukuman. Hal tersebut dapat dimanifestasikan dengan:
- Sanksi Pemulihan Ekologis yang Maksimal: Memaksa pelaku perusakan lingkungan untuk memulihkan kerusakan hingga ke kondisi semula (atau yang mendekati). Dalam kasus banjir bandang dan tanah longsor di pulau Sumatra, dapat diwujudkan dengan melakukan restorasi masif di hulu Daerah Aliran Sungai dengan berbagai spesies lokal, bukan sekadar penanaman monokultur yang tidak efektif.
- Penguatan Environmental Law Enforcement: Mengusut tuntas dugaan illegal logging dan penyalahgunaan izin yang menjadi faktor pemicu utama bencana, yang seringkali melibatkan oknum-oknum berkuasa. Hukum harus menjadi penjaga amanah, bukan alat legitimasi eksploitasi.
Penutup: Menegakkan Etika Kosmik dalam Regulasi
Bencana banjir dan tanah longsor di pulau Sumatra pada penghujung 2025 adalah lonceng peringatan kosmik yang tidak boleh diabaikan. Dari perspektif etika ekologis Seyyed Hossein Nasr, tragedi ini berakar pada krisis spiritual manusia modern yang memandang alam sebagai benda mati yang terlepas dari Tuhan dan hanya berfungsi sebagai komoditas.
Hukum sebagai instrumen tata kelola masyarakat memiliki tanggung jawab untuk menginternalisasi etika kosmik ini. Bukan lagi hukum yang bersifat antroposentris, yang hanya melindungi kepentingan ekonomi manusia, melainkan hukum yang bersifat ekosentris dengan landasan spiritual.
Ekosentrisme berarti mengakui nilai intrinsik alam, menegakkan prinsip kekhalifahan yang bertanggung jawab, dan menjadikan kesehatan ekosistem sebagai prioritas di atas kepentingan modal.
Apabila paradigma ini gagal diimplementasikan, maka pulau Sumatra dan bagian dunia lainnya akan terus menghadapi bencana berulang.
Pemulihan pascabencana harus diarahkan pada keseimbangan baru yang memadukan sains, teknologi mitigasi, dan kearifan spiritual, agar kelak manusia bisa kembali mendengar "bahasa" alam yang kini berteriak dalam bentuk bencana dan air mata.
Daftar Referensi
Kompas.com. (2025). Banjir Bandang Sumatra 2025: Ekosistem Hutan Kian Rapuh, Bencana Kian Dekat.
Nasr, Seyyed Hossein. (1996). Religion and the Order of Nature. Oxford University Press.
Nasr, Seyyed Hossein. (2011). Man and Nature: The Spiritual Crisis of Modern Man. ABC International Group.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.





