Pasivitas Transaksional dan Ironi Potensi Kekuasaan

Kontrak sosial yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah tidak berbeda dengan hikayat Daedalus dan Ikarus dari mitos Yunani Klasik.
Ilustrasi hukum perekonomian. Foto : Freepik
Ilustrasi hukum perekonomian. Foto : Freepik

“For the state of mind may exist without producing any good result, as in a man who is asleep … but the activity cannot; for one who has the activity will of necessity be acting, and acting well.” – Aristotle (Nicomachean Ethics).

Kontrak sosial yang diberikan oleh rakyat kepada pemerintah tidak berbeda dengan hikayat Daedalus dan Ikarus dari mitos Yunani Klasik.

Dalam cerita yang digaungkan oleh penyair klasik Ovid (Soucy, 2023), seorang inventor brilian bernama Daedalus yang sedang dihukum penjara bersama anaknya berusaha untuk meloloskan diri dengan cara membuat sayap yang membuat mereka bisa terbang mengarungi lautan luas yang mengelilingi tempat mereka disekap. Sebelum mengangkasa Daedelus berpesan pada anaknya, Ikarus, agar berhati-hati dalam mengudara: bila terlalu dekat ke permukaan air atau terlalu tinggi dekat ke matahari, ia akan jatuh ke laut. 

Daedalus meminta agar Ikarus tetap berada dalam ketinggian yang sama dan menghindari kedua titik bahaya tersebut. Namun demikian, karena terlalu asyik dengan pengalaman barunya, Ikarus mengabaikan peringatan ayahnya. Ia terbang terlalu tinggi dan menemui ajalnya (Britannica, 2025).

Uang yang diberikan oleh rakyat dalam bentuk pajak dapat diandaikan seperti sayap yang membuat negara bisa “terbang tinggi” dan melakukan berbagai projek besar untuk kesejahteraan masyarakat. Amanat ini mesti dilakukan dengan sangat hati-hati: bila terlalu gegabah, kas negara bisa kosong. Bila tidak dipergunakan untuk melakukan apapun, pembangunan tertahan dan penderitaan bertambah, karena distribusi pendapatan negara harus dilakukan lewat sektor riil agar setiap warga negara dapat merasakan manfaatnya. 

Dalam model ekonomi Keynesian, perputaran ekonomi di sektor riil akan memutar roda ekonomi lebih cepat. Sebaliknya, memarkir dana di bank untuk membungakannya secara perlahan tapi pasti akan menghambat pertumbuhan sektor industri dan perdagangan (Keynes, 1936).

Bila demikian, bunga yang didapatkan oleh pemerintah dengan akrobat dan kosmetik moneternya justru bertolak belakang dengan hakikat dari prinsip ekonomi yang sehat.

Visi Miopik Pembuat Kebijakan

“Memarkir” dana di bank dan secara pasif menunggu bunganya mungkin terdengar sepintas seperti kebijakan Moneterisme. Namun demikian, Milton Friedman menggagas strategi moneter semacam ini untuk situasi-situasi tertentu ketika perekonomian sebuah negara bergerak terlalu cepat dan di luar kendali. 

Tali kekang moneter diperkenalkan Friedman khususnya untuk meredam inflasi, menyiapkan anggaran untuk membayar hutang jatuh tempo, atau untuk mengamankan investasi pemerintah dari fluktuasi harga (Friedman, 1962). 

Sederhananya, langkah moneter seperti ini dilakukan dalam jangka pendek dan untuk tujuan tertentu yang sifatnya genting. 

Menerapkan Moneterisme ala Friedman dengan membungakan “tabungan” pemerintah di daerah tertentu adalah distorsi visi sang ekonom, karena seperti aliran darah dalam tubuh manusia, “memanen” bunga dari anggaran yang semestinya dipergunakan untuk menggerakkan roda perekonomian tidak ada bedanya dengan menyumpal pembuluh darah dan membiarkan organ-organ tubuh yang bersangkutan mati karena kekurangan oksigen.

Karakter miopik semacam ini bukanlah perwujudan dari disiplin fiskal dalam istilah ekonom Joseph Stiglitz. Langkah tersebut juga tidak dapat dikategorikan sebagai bentuk efisiensi. 

Bagi Stiglitz, kekuatan cadangan devisa tidak dapat diterima sebagai sebuah keunggulan, ketika pemerintah gagal menghadirkan pembangunan untuk mengentaskan dan mengemansipasi warga negaranya dari garis kemiskinan. 

Stiglitz dalam The Price of Inequality mengatakan bahwa: “If government increases spending, GDP increases by a multiple of that amount” (Jika pemerintah meningkatkan penggunaan anggarannya, PDB [Pendapatan Domestik Bruto]-nya meningkat berkali-kali lipat. Lebih lanjut Stiglitz menggagas bahwa “The government spending can, of course, be even more effective if it goes to high productivity investments, including those that facilitate the restructuring of the economy” (Pengeluaran pemerintah tentu akan jauh lebih efektif apabila dialokasikan pada investasi yang memiliki tingkat produktivitas tinggi, termasuk investasi yang memfasilitasi restrukturisasi perekonomian) (Stiglitz, 2012:133).

Dalam garis pemikiran Aristotelian, kebajikan (aretÄ“), termasuk di dalamnya kebijakan-kebijakan yang berdampak bagi masyarakat luas, bukan hanya ada di atas kertas, tetapi juga dilakukan lewat pemikiran (orthos logos) dan tindakan (praxis). 

Kegagalan untuk menyelaraskan ketiganya oleh Aristoteles dalam karya seminalnya Nicomachean Ethics adalah akrasia, dan pemerintahan yang akratik hanya melihat persoalan jangka pendek dan terbatas pada keuntungan sesaat. 

Mereka gagal melihat pembangunan sebagai sebuah perjuangan maraton yang dilakukan secara estafet, dari pembawa amanat rakyat yang satu ke yang berikutnya (Aristotle [terj. Crisp], 2004). 

Pasivitas bukanlah pilihan, bagi Aristoteles, karena kehati-hatian dalam bertindak (phronesis) berbeda dengan ketakutan akratik yang lebih dekat ke pengabaian kepentingan masyarakat daripada kepedulian. Pada titik ini, pemerintahan yang abai terhadap tuntutan gerak perekonomian sama destruktifnya dengan kekuasaan eksekutif yang koruptif.

Peran Hukum dalam Koreksi Distorsi Kebijakan

Pakar historiografi hukum Morton J. Horwitz mencatat bahwa hukum tidak bisa bersikap atemporal dan apolitis karena hukum dibangun atas ideologi tertentu. Catatan Horwitz didasarkan pada observasinya bahwa hukum berperan secara instrumental dalam kebijakan-kebijakan pemerintah dan lekat dengan berbagai kepentingan yang memadati berbagai agenda politik dari partai atau koalisi yang berkuasa. 

Karakter asimetris antara hukum di atas kertas dengan realitas juridis membuat banyak pemikir filsafat hukum mengalihkan perhatian mereka ke konsekuensialisme, atau lebih rincinya dalam kata-kata Horwitz: “It criticized a process of mechanical legal reasoning that was oblivious to the way law actually worked out in society” (Kritik tersebut diarahkan pada proses penalaran hukum yang bersifat mekanistis, yang mengabaikan cara hukum sesungguhnya beroperasi di dalam masyarakat) (Horwitz, 1992:195). 

Ironisnya, hukum yang melanggengkan pasivitas, termasuk dalam gejala “pemarkiran” anggaran belanja untuk meraup bunga, hukum menjadi majal, terjebak dalam konteks formatif (formative context) yang cenderung menegasi segala upaya pembaharuan yang bersifat konstruktif. 

Pakar hukum Critical Legal Studies (CLS), Roberto M. Unger, mencatat: “Because a formative institutional and imaginative context defines itself precisely by the resistance it opposes to all attempts to change the routines it supports…” (Karena konteks institusional dan imajinatif yang formatif membatasi maknanya justru melalui perlawanan terhadap setiap upaya untuk mengubah rutinitas yang dipertahankannya…) (Unger, 1986:93).

Dengan kata lain, dalam karakter pasif ini hukum dimaknai persis seperti kebebasan diartikan secara negatif. Dalam kajian filsafat moral (etika), ada dua jenis kebebasan, positif dan negatif. 

Kebebasan positif secara sederhana dapat dimaknai sebagai “bebas untuk”, sedangkan kebebasan negatif adalah “bebas dari”. Berkorelasi dengan garis pemaknaan, perdamaian (peace) juga dapat dimaknai secara positif dan negatif. Perdamaian negatif didefinisikan sebagai ketiadaan perang, sementara perdamaian positif adalah upaya kolektif bangsa-bangsa untuk mencegah konflik dan mengakhiri perang (Galtung, 2013). 

Dengan cara berpikir yang sama, memaknai hukum secara negatif dapat berarti “selama tidak melanggar hukum”; secara positif hukum dapat dipahami sebagai upaya untuk menjunjung dan mengejawantahkan amanat rakyat. 

Interpretasi negatif terhadap hukum dapat dilihat dari catatan yang diangkat oleh Molly S. McUsic tentang Takings Clause, yang terdapat dalam Amandemen Kelima dari konstitusi Amerika Serikat (AS). 

Amandemen tersebut mengatakan: “nor shall private property be taken for public use, without just compensation” (Tidak seorang pun boleh dirampas hak milik pribadinya untuk kepentingan umum tanpa ganti rugi yang layak), dan klausul ini semula dipergunakan untuk melindungi warga negara AS dari penyitaan semena-mena di masa kolonial Inggris. Namun secara negatif aturan ini dapat dipergunakan untuk mengategorikan pajak lingkungan atau penghasilan sebagai “penyitaan” (McUsic, 1998:617-619).

Amanat Kesejahteraan dan Dilema Pasivitas

Dalam kasus People’s Union for Civil Liberties (PUCL) v. Union of India, Writ Petition (Civil) No.196 of 2001, PUCL menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung India karena ada bencana kelaparan sekalipun pemerintah daerah di lokus bencana ternyata menyimpan gandum dalam jumlah besar. 

Gugatan tersebut (Public Interest Litigation/PIL) ditindaklanjuti oleh Mahkamah Agung India dengan memerintahkan distribusi pangan langsung ke masyarakat yang menjadi korban, dan berbagai langkah penguatan ketahanan pangan lainnya (ESCR-Net, 6 September 2006). 

Kasus ini memang tidak sama persis dengan strategi pemerintah di tingkat daerah untuk “membungakan anggaran”, namun secara analogis risikonya boleh dikatakan setara. 

Jika uang dari pemerintah pusat yang diparkir di sektor jasa keuangan sebenarnya dapat dipergunakan untuk infrastruktur yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, maka urgensi redistribusi dalam bentuk belanja di sektor riil tidak dapat dikesampingkan.

Dengan demikian, Pemerintahan yang berpihak pada kesejahteraan rakyat tidak diukur dari seberapa besar dana yang mampu disimpan, melainkan dari seberapa efektif ia mengubah potensi fiskal menjadi manfaat nyata bagi publik. 

Anggaran negara bukanlah artefak keuangan yang nilainya terletak pada akumulasi, melainkan instrumen moral dan politik untuk memastikan bahwa pertumbuhan ekonomi berjalan seiring dengan keadilan sosial. 

Pasivitas fiskal, baik karena ketakutan birokratis maupun kalkulasi pragmatis, pada akhirnya mengingkari kontrak sosial antara negara dan warga negara. 

Dana publik yang dibiarkan mengendap adalah simbol dari stagnasi moral dan institusional, sedangkan pengelolaan anggaran yang produktif adalah bentuk tanggung jawab etis terhadap mandat rakyat. 

Pemerintah, dengan seluruh perangkat hukumnya, mesti memahami bahwa kekuasaan fiskal bukanlah hak istimewa untuk berhitung, melainkan kewajiban untuk bertindak, menyambung nadi pembangunan agar tidak putus di tengah jalan.

Penulis: Muhammad Afif
Editor: Tim MariNews