Penegakan Hukum di Indonesia: Antara Keculasan Penegak Hukum dan Peran Kita sebagai Rakyat

Hukum hadir dengan fungsi utama mengatur tata pergaulan sosial agar kehidupan berjalan dengan tertib dan adil.
ilustrasi keadilan substantif harus didahulukan ketika kaidah substantif berbenturan dengan kaidah formal (ilustrasi dihasilkan oleh Gemini AI)
ilustrasi keadilan substantif harus didahulukan ketika kaidah substantif berbenturan dengan kaidah formal (ilustrasi dihasilkan oleh Gemini AI)

Negara kita merupakan negara hukum. Semua praktik kehidupan berbangsa dan bernegara harus berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. 

Mengapa aturan hukum sangat diperlukan? Karena manusia, dengan berbagai kepentingan pribadinya, memiliki selera yang berbeda-beda. Ketika manusia berusaha mewujudkan kepentingan tersebut tanpa aturan yang jelas, kehidupan sosial akan menjadi kacau dan tidak tertata, bahkan anarkistis.

Hukum hadir dengan fungsi utama mengatur tata pergaulan sosial agar kehidupan berjalan dengan tertib dan adil. 

Tidak hanya itu, hukum juga memberikan sanksi bagi pelanggar aturan. Sanksi ini berfungsi sebagai peringatan agar kesalahan yang sama tidak terulang kembali, baik oleh pelaku yang sama maupun orang lain. 

Dengan demikian, hukum bertindak sebagai pilar utama penegak keadilan dan ketertiban dalam masyarakat.

Menurut Lawrence M. Friedman, seorang ahli hukum dan sosiologi hukum ternama, penegakan hukum terdiri atas tiga unsur penting, yaitu: struktur hukum (legal structure), budaya hukum (legal culture), dan substansi hukum (legal substance). 

Ketiga unsur ini harus berjalan sinergis agar hukum dapat ditegakkan secara efektif. Struktur hukum mengacu pada institusi dan aparat penegak hukum, proses hukum adalah mekanisme pelaksanaan hukum, dan substansi hukum adalah isi aturan itu sendiri.

Di Indonesia, aturan hukum yang tertuang dalam berbagai peraturan perundang-undangan sudah sangat banyak dan lengkap. Namun, yang menjadi persoalan utama adalah penegakan hukum yang dirasakan masih lemah dan tidak konsisten. 

Jika dibandingkan dengan negara-negara maju, perbedaan penegakan hukum ini sangat terasa. Lalu, siapa yang harus disalahkan?

Selama ini, kesalahan sering kali ditimpakan pada aparat penegak hukum seperti polisi, jaksa, dan hakim. 

Tuduhan ini memang tidak sepenuhnya salah. Banyak contoh nyata penyimpangan yang dilakukan oleh oknum aparat, seperti mafia hukum yang akhirnya mengakibatkan pemecatan mereka. Kasus-kasus seperti ini memperlihatkan bahwa ada bagian dari sistem hukum yang tercemar oleh tindakan tidak etis dan korup.

Namun, kita harus jujur dan berani mengakui bahwa tidak hanya aparat hukum yang menjadi sumber masalah. Kita sebagai rakyat pun sering kali ikut andil dalam kebobrokan penegakan hukum. 

Secara diam-diam, sebagian dari kita sering merusak integritas aparat penegak hukum dengan cara menyuap agar urusan dipermudah, tidak mau antre, atau menghindari sanksi hukum yang semestinya diterima. 

Sekali atau dua kali mungkin aparat bisa menahan diri, tetapi jika perilaku ini menjadi kebiasaan, keteguhan hati aparat sebagai manusia biasa pun akan luntur.

Budaya transaksional yang berkembang inilah yang menjadi akar dari lemahnya penegakan hukum. Ketika nominal uang yang diberikan cukup signifikan, sulit bagi aparat untuk bertahan dari godaan tersebut. Akibatnya, sistem hukum yang seharusnya menjadi penegak keadilan justru menjadi sarang praktik korupsi dan ketidakadilan.

Oleh karena itu, perbaikan penegakan hukum tidak bisa hanya bergantung pada aparat saja. Kita sebagai rakyat harus berperan aktif dalam mendukung dan menjaga supremasi hukum. 

Mulai dari hal kecil seperti tidak memberikan suap, menaati aturan, hingga aktif melaporkan tindakan penyimpangan yang kita temui. Hanya dengan sinergi antara aparat hukum yang bersih dan masyarakat yang taat hukum, penegakan hukum di Indonesia dapat menjadi lebih baik dan bermartabat.

Mari kita bersama-sama berkomitmen menjadi bagian dari solusi, bukan masalah, agar negara hukum yang kita bangun ini benar-benar bisa mewujudkan keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.