Spontanitas dan Tidak Melarikan Diri: Studi Pembedaan Pembunuhan Umum dengan Pembunuhan Berencana dari Putusan Berkekuatan Hukum Tetap

KUHP mengenai pembunuhan memiliki pembedaan utama seperti antara Pasal 338 KUHP yang menguraikan pembunuhan secara umum dengan Pasal 340 KUHP yang menguraikan pembunuhan berencana.
Ilustrasi KUHPerdata. Foto www.istockphoto.com
Ilustrasi KUHPerdata. Foto www.istockphoto.com

Pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengenai pembunuhan memiliki pembedaan utama seperti antara Pasal 338 KUHP yang menguraikan pembunuhan secara umum dengan Pasal 340 KUHP yang menguraikan pembunuhan berencana. 

Untuk memahami pembedaannya, baiknya melihat perkara 47/Pid.B/2024/PN Bli, 30/Pid/2025/PT Dps, dan 1392 K/Pid/2025 atas nama Terdakwa I Ketut Murah Dana.

Kasus posisi dari perkara tersebut adalah Terdakwa iri hati dengan korban yang diduga telah menjalin hubungan asmara dengan istri dari Terdakwa. 

Terdakwa sudah memperingatkan agar korban tidak berkomunikasi lebih lanjut serta memaafkan perbuatan korban, namun Terdakwa semakin geram ketika mengetahui bahwa korban dan istri terdakwa masih berkomunikasi pada sekira bulan Juli 2024. 

Terdakwa kemudian langsung menyalin telepon genggam istrinya dan menghubungi korban layaknya istri Terdakwa untuk bertemu. Pada pertemuan tersebut Terdakwa menghilangkan nyawa korban. Terdakwa tidak panik dan tidak melarikan diri ketika ditangkap. 

Pada peradilan tingkat pertama, majelis hakim memandang bahwa perbuatan Terdakwa termasuk pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP karena adanya komunikasi Terdakwa yang menyamar sebagai istri terdakwa untuk menarik korban ke tempat dimana Terdakwa menghilangkan nyawa korban. 

Akan tetapi, peradilan tingkat banding dan kasasi memandang bahwa perbuatan Terdakwa merupakan pembunuhan secara umum dengan dasar bahwa perbuatan Terdakwa dilakukan karena terdorong oleh emosi kecemburuan yang menyebabkan Terdakwa melakukan perbuatan secara spontan, serta Terdakwa tidak melarikan diri dan tidak panik pada saat dilakukan penangkapan yang menunjukkan bahwa ia siap untuk menerima akibat hukum dari perbuatannya.

Spontanitas dan sikap siap menerima akibat hukum menjadi penilaian mengenai pembunuhan secara umum dibandingkan pembunuhan berencana. 

Apabila dikaji dari studi putusan-putusan tersebut, pemaknaan pembunuhan berencana harus dilihat dari niat jahat pelaku (mens rea). 

Jika melihat teori hukum pidana menurut Dougall (2019), disebutkan bahwa ada tiga macam niat jahat yaitu niat jahat yang tersembunyi, niat jahat sederhana, dan niat jahat khusus. 

Niat jahat tersembunyi merupakan niat jahat yang menyembunyikan tujuan akhir yang melebihi dari perbuatan pidana itu sendiri, niat jahat khusus adalah niat jahat dalam melakukan perbuatan pidana untuk tujuan khusus misalnya membunuh untuk mencuri.

Sedangkan niat jahat umum adalah niat jahat yang ditujukan untuk melampiaskan maksud mendasar, misalnya dendam namun tidak menyangka bahwa dampak utama dari perbuatan tersebut dapat benar-benar terjadi misalnya pembunuhan yang dimulai dengan penganiayaan.

Dikaji dari pendapat peradilan kasasi, apabila terdakwa dalam perkara 47/Pid.B/2024/PN Bli, 30/Pid/2025/PT Dps, dan 1392 K/Pid/2025 seharusnya menyembunyikan perbuatannya dan melarikan diri sebagai bentuk pembunuhan berencana. 

Akan tetapi, oleh karena dorongan emosi dari Terdakwa karena kecemburuan dan kemudian sikap Terdakwa yang menerima penangkapan dan penahanan penyelidik atau penyidik menunjukkan kesadarannya bahwa perbuatannya telah berdampak nyata merugikan korban yaitu hilangnya nyawa korban.