Upaya Administratif merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan ketika masyarakat merasa dirugikan atas terbitnya suatu keputusan tata usaha negara.
Integritas Substantif disini adalah komitmen yang tak tergoyahkan terhadap prinsip-prinsip moral dan kebenaran universal yang diyakini, terlepas dari konsekuensi hukum atau sosial