Artikel ini merefleksikan pergeseran paradigma pemidanaan di Indonesia menuju keadilan yang lebih humanis, dengan membedah titik temu antara UU No. 1 Tahun 2023, nilai-nilai Maqasid al- Syari’ah, dan instrumen HAM internasional.
Dalam perspektif ekonomi syariah, model ini menegaskan peran Pengadilan Agama dalam memastikan pemulihan hak berbasis actual loss, keadilan distributif, serta prinsip ḥifẓ al-māl dan radd al-maẓālim secara konkret dan berkelanjutan.
Dalam gelagat transnasionalisme, semua aktor, baik pemerintah maupun non-pemerintah ikut menentukan keputusan penting yang terjadi di manapun dan kapanpun.
Melalui pendekatan yuridis-kultural, hakim dihadapkan pada kewajiban menjaga keseimbangan antara kepastian hukum administrasi kependudukan dan penghormatan terhadap struktur sosial serta rasa keadilan adat.
Melalui refleksi ini, umat diajak menautkan kesadaran ketuhanan dengan tanggung jawab moral, agar ibadah tidak berhenti pada ritual, tetapi terwujud dalam perilaku yang jujur, adil, dan berkeadaban.
Tulisan ini menguraikan secara komprehensif perbedaan yuridis, filosofis, dan psikologis kedua konsep tersebut dalam kerangka KUHP lama dan KUHP nasional, guna mencegah kriminalisasi terhadap korban sekaligus menjaga batas proporsionalitas pembelaan diri.
Pertanyaan tersebut di atas menjadi semakin relevan ketika keputusan ekonomi, hukum, dan politik masa kini terbukti membawa dampak jangka panjang bagi kualitas bumi di masa depan.
Melalui prinsip ini, hukum mencegah dominasi sepihak dan memastikan pembagian harta pailit berlangsung tertib, seimbang, serta sesuai dengan hak masing-masing kreditor.
Tulisan ini mengulas kembali gagasan pembagian waris berbasis kesejahteraan ekonomi ahli waris dalam perspektif maqāṣid syarī‘ah sebagai respons atas perubahan sosial kontemporer.