Analisis pembaruan praperadilan dalam KUHAP Baru yang memperluas objek pengujian sebagai mekanisme kontrol yudisial terhadap tindakan aparat penegak hukum dan penguatan perlindungan hak asasi manusia.
Di tengah berlakunya KUHP Baru yang berparadigma restoratif, Qanun Jinayat menghadapi tantangan untuk menjembatani nilai keadilan Islam dengan prinsip hukum modern.
Dalam konteks negara hukum, persepsi masyarakat menjadi faktor penting karena berkaitan langsung dengan kepercayaan publik terhadap aparat penegak hukum.
Independensi hakim sejatinya tidak dimaksudkan sebagai perlindungan personal bagi profesi hakim, melainkan sebagai jaminan bagi masyarakat pencari keadilan.
Dalam perkara perdata dan pidana, pemeriksaan didasari karena adanya kepentingan. Baik itu kepentingan umum, kepentingan hukum maupun kepentingan perorangan.
Merespons hal tersebut, Mahkamah Agung membentuk Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pemidanaan Tipikor berdasarkan Keputusan Ketua MA Nomor 189/KMA/SK/IX/2018.