Jumat, 9 Mei 2025 09:21 WIB
Catatan Eksekusi Hukuman Mati Dari Era Kolonial Sampai KUHP Baru
Berdasarkan ketentuan Pasal 99 Ayat 1 sampai 3 KUHP baru, eksekusi pidana mati baru dapat dilakukan, setelah penolakan grasi terpidana oleh presiden. Pelaksanaannya tidak dilakukan di hadapan masyarakat secara luas.