Pertanyaan tersebut di atas menjadi semakin relevan ketika keputusan ekonomi, hukum, dan politik masa kini terbukti membawa dampak jangka panjang bagi kualitas bumi di masa depan.
Melalui prinsip ini, hukum mencegah dominasi sepihak dan memastikan pembagian harta pailit berlangsung tertib, seimbang, serta sesuai dengan hak masing-masing kreditor.
Tulisan ini mengulas kembali gagasan pembagian waris berbasis kesejahteraan ekonomi ahli waris dalam perspektif maqāṣid syarī‘ah sebagai respons atas perubahan sosial kontemporer.
KUHP Nasional kembali mengatur tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden meskipun sebelumnya telah dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Keberadaan ketentuan ini menjadi ujian independensi Hakim yang mengadili perkara dimaksud.
Regulasi ini tidak hanya menegaskan kompetensi absolut peradilan agama, tetapi juga merefleksikan kehadiran negara dalam melindungi konsumen secara kolektif melalui mekanisme hukum acara yang cepat, khusus, dan berorientasi pada keadilan substantif.
Di tengah maraknya akun media sosial pengadilan, tantangan justru terletak pada perubahan pola komunikasi dari birokratis dan seremonial menuju layanan hukum yang humanis, dialogis, dan berorientasi pada kebutuhan publik.