apakah hakim boleh memutus perkara di luar ketentuan yang sudah diatur oleh Mahkamah Agung (MA)? Siapa yang sebenarnya paling berkuasa dalam menentukan arah keadilan?
KUHP mengenai pembunuhan memiliki pembedaan utama seperti antara Pasal 338 KUHP yang menguraikan pembunuhan secara umum dengan Pasal 340 KUHP yang menguraikan pembunuhan berencana.
PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif membawa angin segar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.