Maqāṣid al-syarī‘ah pada dasarnya merupakan kerangka filosofis yang merangkum tujuan syariat dalam menjaga lima hal mendasar, yaitu: agama, jiwa, akal, harta, serta kehormatan dan keturunan.
Dissenting Opinion merupakan pandangan tertulis yang diutarakan oleh seorang atau beberapa Hakim anggota yang tidak sama dengan keputusan atau pertimbangan hukum yang diputuskan oleh mayoritas majelis.
Selain itu, untuk modernisasi sistem elektronik, sehingga diterbitkan SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.