KUHP mengenai pembunuhan memiliki pembedaan utama seperti antara Pasal 338 KUHP yang menguraikan pembunuhan secara umum dengan Pasal 340 KUHP yang menguraikan pembunuhan berencana.
PERMA Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif membawa angin segar dalam sistem pemidanaan di Indonesia.
Bila pengetahuan perlahan mengendap sebagai ilmu (termasuk ilmu hukum) dalam peradaban modern, maka pemahaman melarut menjadi kearifan lokal dalam agama, kepercayaan, dan tradisi.
Fenomena UGC mengaburkan dikotomi klasik antara "pencipta," "konsumen," dan "pelanggar," melahirkan peran hibrida yang tidak dapat diakomodasi secara memadai oleh kerangka hukum hak cipta tradisional.