Terbitnya Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2 Tahun 2024 menegaskan kembali keberlakuan norma fiktif negatif sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UU Peradilan Tata Usaha Negara.
Pola pendidikan calon panitera pengganti yang terpadu, diharapkan dapat diiringi juga dengan peningkatan kesejahteraan para pejabat teknis peradilan dimaksud.
Delapan puluh tahun bukan sekadar hitungan usia. Ia adalah cermin perjalanan institusi yang menanggung makna “merdeka” dalam menegakkan hukum dan keadilan di era modern atau digitalisasi saat ini.
Mahkamah Agung di usia ke-80 perlu terus meneguhkan kemandirian para hakimnya, baik melalui sistem perekrutan yang bersih, pendidikan berkelanjutan, maupun pengawasan etik yang tegas.
Kemerdekaan yang kita rayakan hari ini adalah hasil perjuangan panjang para pahlawan. Menjaganya berarti mengisi kemerdekaan itu dengan kerja nyata, termasuk menegakkan hukum secara adil.
Diperlukan upaya sosialisasi dan edukasi publik untuk menghilangkan stigma sosial terhadap anak syubhat, sehingga prinsip kesetaraan hak anak dapat terwujud secara substantif.
Pengadilan Negeri Sungailiat telah berupaya melakukan pembiasaan penerapan pendekatan pemulihan konflik dalam perkara pidana dan prinsip keadilan restoratif dengan berdasarkan aturan-aturan di luar KUHP lama yang sudah ada.
MA melalui berbagai aturan, termasuk Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, menegaskan bahwa ruang sidang adalah tempat mencari keadilan, bukan arena pertunjukan.
Pada akhirnya, perlindungan hak cipta bukan sekadar kewajiban hukum, melainkan wujud penghormatan terhadap kerja kreatif yang menopang industri budaya.