MariNews - Artikel

Artikel
Senin, 6 Oktober 2025 11:00 WIB

Penegakan Hukum Multidoor Approach dalam Pencegahan Deforestasi

Pemerintah telah melakukan upaya-upaya memulihkan deforestasi dimaksud. Salah satunya mereforestasi atau menghutankan kembali hutan yang sudah rusak.

Senin, 6 Oktober 2025 09:37 WIB

Mengapa Penasihat Hukum Sebaiknya Mendapatkan Akses dalam e-Berpadu

Kehadiran sistem elektronik Berpadu (e-Berpadu) menandai kemajuan dalam transformasi digital sistem peradilan pidana Indonesia.

Sabtu, 4 Oktober 2025 09:38 WIB

Mengenal Perbedaan Ratio Decidendi dan Obiter Dicta dalam Putusan Hakim

Ratio decidendi berasal dari bahasa latin yang berarti “dasar atau alasan putusan” dan merupakan bagian inti dari putusan hakim yang menjelaskan mengapa hasil putusan itu lahir.

Jumat, 3 Oktober 2025 20:00 WIB

Tidak Efektifnya Amunisi Ekonomi Koersif

Senjata ekonomi berupa sanksi atau pembekuan sudah biasa dilakukan dalam meredam atau merespons gejolak politik.

Jumat, 3 Oktober 2025 18:41 WIB

Disharmonisasi Pedoman Pendaftaran Tanah Ulayat Minangkabau

Jaminan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat tersebut memberikan kedudukan hukum mengenai hak masyarakat hukum adat termasuk dalam aspek kewilayahan yang menyangkut pengaturan terkait pertanahan.

Jumat, 3 Oktober 2025 15:45 WIB

Menyimpangi Undang-Undang Dalam Penentuan Status Barang Bukti Narkotika

Pasal 46 ayat (2) KUHAP mengatur: Apabila perkara sudah diputus, maka benda yang dikenakan penyitaan dikembalikan kepada orang atau kepada mereka yang disebut dalam putusan tersebut, kecuali jika menurut putusan hakim benda itu dirampas untuk negara, untuk dimusnahkan.

Jumat, 3 Oktober 2025 15:00 WIB

Contra Legem: Mutualisme Putusan Hakim dan Pengetahuan Akademik

Oleh karena itu, kualitas putusan harus dijaga ketat agar mencerminkan keadilan, yang terkadang menuntut hakim untuk mengambil langkah inovatif.

Jumat, 3 Oktober 2025 12:15 WIB

Anomali Pidana Pada Tindak Pidana Inses, Disebut Sebagai Kejahatan Serius yang Bisa Dipenjara Hanya 1 (satu) Hari

Jika dalam menegakkan hukum terdapat pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan wajib diutamakan

Jumat, 3 Oktober 2025 11:05 WIB

Menilai Bukti Ilmiah (Scientific Evidence) dalam Pembuktian Perkara Lingkungan Hidup

Dalam perkembangannya, perkara lingkungan hidup diatur secara khusus terutama hukum acara yang diberlakukan, saat Hakim menangani perkara lingkungan hidup.

Jumat, 3 Oktober 2025 09:23 WIB

"Costs Follow the Event”: Si Kalah yang Harus Bayar dalam Peradilan

Secara sederhana, prinsip ini berarti siapa yang kalah, dia yang bayar. Tidak hanya membayar biaya administrasi pengadilan, tetapi juga membayar kembali semua ongkos hukum pihak yang menang