Kewenangan hakim dalam penetapan tersangka tidak hanya terbatas pada subjek berupa saksi yang diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu sebagaimana diatur Pasal 174 KUHAP, namun dapat juga terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana yang diatur dalam UU 18/2013.
Ketika publik hanya melihat cuplikan atau narasi yang bias, tanpa memahami proses hukum yang melatarbelakangi suatu putusan, maka kepercayaan terhadap lembaga peradilan pun dapat terganggu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 99 Ayat 1 sampai 3 KUHP baru, eksekusi pidana mati baru dapat dilakukan, setelah penolakan grasi terpidana oleh presiden. Pelaksanaannya tidak dilakukan di hadapan masyarakat secara luas.
Reformasi bukan sekadar slogan, tetapi menjadi gerakan bersama yang dijalankan dengan konsisten, berkelanjutan, dan melibatkan seluruh elemen pengadilan.
Mahkamah Agung tidak sedang bermain sandiwara. Lembaga ini serius, bahkan bersedia mengambil langkah-langkah drastis untuk mencabut akar kebusukan dari dalam dirinya sendiri.
Intervensi atau masuknya pihak ketiga dalam proses pemeriksaan perkara perdata yang sedang berjalan atau berlangsung antara pihak-pihak yang berperkara, tidak dikenal dan tidak diatur.
Inilah titik di mana filsafat hukum sebenarnya perlu membuka diri terhadap kebertubuhan dan pengalaman-pengalaman serupa yang tidak sepenuhnya dapat direkam oleh bahasa normatif-yuridis.