Era digital menuntut kebebasan berekspresi disertai tanggung jawab hukum. Prank boleh saja, asal tak melukai. Karena sekali salah langkah, dari konten lucu bisa berubah jadi jeruji besi.
Dukungan kepada hakim melalui bimbingan teknis, panduan etis, dan kerangka hukum yang kuat akan menjadi pondasi penting bagi terwujudnya keadilan lingkungan di Indonesia.
Dengan sinergi antara teknologi, pemahaman hukum, dan peningkatan kualitas peradilan, kita berharap pengadilan Indonesia mampu menyongsong era digital dengan tetap menjunjung tinggi keadilan.
Seringkali niat wakif (pemberi wakaf) atau pemberi hibah tidak dituangkan dengan jelas dalam akta autentik, atau dilakukan secara lisan saja. Dalam kondisi ini, peran pengadilan menjadi sangat penting untuk menelusuri kebenaran niat, bukti, dan akibat hukum yang ditimbulkan.
Pengadilan menghadapi tantangan baru dalam mengkualifikasikan aset digital. Perlu ditelusuri apakah aset tersebut memiliki nilai ekonomi, dapat dialihkan kepemilikannya, dan dapat dibuktikan keberadaannya secara hukum.
Jika mental terjaga, maka putusan yang lahir pun lebih reflektif, empatik, dan legitimate. Pada akhirnya, keadilan yang sehat bermula dari hakim yang sehat pula.