Badan Urusan Administrasi MA Gelar Rapat Pendataan Honorer Non-DIPA MA dan Badan Peradilan dibawahnya

Pelaksanaan rapat koordinasi ini agar menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.
Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. sedang memimpin rakor. Foto: Humas MA
Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H. sedang memimpin rakor. Foto: Humas MA

MARINews, Jakarta - Badan Urusan Administrasi (BUA) Mahkamah Agung akan menggelar Rapat Pendataan Honorer Non-DIPA Mahkamah Agung dan Badan Peradilan dibawahnya secara daring pada Jumat (19/9), berdasarkan surat Kepala BUA Mahkamah Agung Dr. H. Sobandi, S.H., M.H.

Rapat koordinasi tersebut dilaksanakan berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung Nomor:15187/SEK/KP7/IX/2025 tanggal 12 September 2025 Perihal Pendataan Tenaga Honorer Non DIPA dan tidak dibayarkan Bank Mitra dengan mengundang seluruh Sekretaris pada unit Eseleon I Mahkamah Agung, Sekretaris Pengadilan Tingkat Banding dan Sekretaris Pengadilan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan.

Pelaksanaan rapat koordinasi ini agar menyamakan persepsi dan pemahaman seluruh satuan kerja di bawah Mahkamah Agung.

Hal itu karena sebelumnya berdasarkan surat Sekretaris Mahkamah Agung meminta seluruh satuan kerja menyampaikan data-data tenaga honorer non-DIPA yang tidak mendapatkan bayaran dari Bank Mitra dengan memberikan bukti surat keputusan pengangkatan.

Tenaga honorer non-DIPA ini merupakan tenaga honorer yang telah bekerja sejak januari 2024 atau masa kerjanya lebih dari satu tahun yang masih aktif bekerja sampai dengan saat ini.

Nantinya tenaga honorer non-DIPA yang ada saat ini akan diangkat menjadi tenaga honorer yang pembiayaannya diakomodir dalam DIPA Mahkamah Agung.

Seluruh satuan kerja memastikan seluruh kebenaran data dari tenaga honorer yang ada pada satuan kerja masing-masing.

Langkah cepat ini dilaksanakan oleh Kepala BUA Mahkamah Agung demi terciptanya pendataan dari seluruh tenaga honorer non-DIPA, sehingga dapat terakomodir dalam perencanaan dan pelaksanaan dalam urusan administrasi Mahkamah Agung.

Penulis: Andy Narto Siltor
Editor: Tim MariNews