MARINews, Surabaya-Bertempat di ruang sidang utama Pengadilan Tinggi Surabaya, Selasa (15/7), dilaksanakan wisuda purnabakti Para Hakim Tinggi, yang memasuki usia pensiun dan menyelesaikan tugasnya sebagai bagian dari penyelenggara kekuasaan kehakiman.
Para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, yang purnabakti antara lain Harsono, S.H., Agung Wibowo, S.H., M.Hum., Bambang Utomo, S.H., dan Yuli Happsyah, S.H., M.H.
Kegiatan wisuda purnabakti para Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Surabaya, dipimpin langsung oleh Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya H.Charis Mardiyanto, S.H., M.H. Secara seremonial, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya juga mengalungkan bunga bagi para Hakim Tinggi yang diwisuda.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Tinggi Surabaya menyampaikan ucapan terima kasih atas kerja keras, dedikasi, loyalitas dan kerjasamanya dalam melaksanakan tugas kedinasan, sebagai penyelenggara kekuasaan kehakiman.
Demikian juga, ucapan terima kasih disampaikan kepada pasangan isteri/suami dan keluarga para Hakim Tinggi yang diwisuda purnabakti, karena telah memberikan dukungan dan doa, sehingga dapat menjadi kekuatan moral bagi pelaksanaan tugas peradilan.
Dia menyebut, negara dan Mahkamah Agung RI tentunya menghargai pengabdian para Hakim Tinggi, yang akan memasuki usia pensiun. Dikarenakan adanya sumbangsih tenaga dan pemikiran para Hakim Tinggi, penyelenggaraan peradilan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
"Selain itu, bertambah profesionalitas, akuntabilitas dan berintegritasnya layanan peradilan, tidak terlepas dari peran para Hakim Tinggi," tambah mantan Ketua Pengadilan Tinggi Semarang ini.
Dia berharap para Hakim Tinggi yang telah mengabdikan diri selama puluhan tahun untuk kemajuan penyelenggaraan peradilan di Indonesia dan Mahkamah Agung RI, dapat menikmati masa pensiun dengan berkumpul bersama keluarga dan sanak saudara.
"Seluruh keluarga besar Pengadilan Tinggi Surabaya sendiri, akan terus mengenang kebersamaan dan kebaikan dari rekan-rekan Hakim Tinggi, serta mendoakan agar selalu diberikan keberkahan dan kesehatan sekeluarga," tambah mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, tersebut.
Sebagai informasi, para hakim karir di lingkungan Mahkamah Agung RI dan badan peradilan di bawahnya, memiliki tugas memeriksa, mengadili dan memutus perkara. Di mana, hakim tingkat pertama bertugas sampai dengan usia 65 tahun, tingkat banding sampai berusia 67 tahun dan Hakim Agung RI usia pensiunnya mencapai 70 tahun.
Kegiatan wisuda purnabakti para Hakim Tinggi tersebut, diiringi juga pengantar purnatugas para pegawai di lingkungan Pengadilan Tinggi Surabaya, seperti Drs. Toetoeng Tri Harnoko, S.H., M.H., Masduki, S.H., M.H., Drs. Supriyanto, S.H., M.M., Erwin Yulianto, S.H. dan Subandi, S.H., serta alih tugas Sekretaris Pengadilan Tinggi Surabaya, Mokhamad Kodi, S.H., M.H., menjadi Kepala Biro Kesekretariatan Pimpinan Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung RI dan Panitera Muda Hukum Pengadilan Tinggi Surabaya, John Morton Abdurrahman, S.H., menjadi Panitera Pengadilan Negeri Nganjuk Kelas IB.