Pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026, Pengadilan Negeri Sintang telah mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Agustinus CS dengan nomor register perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Stg, putusan tersebut telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum. Persidangan dalam perkara ini dipimpin oleh Hakim Yuniar Yudha Himawan, S.H., M.H., yang juga menjabat selaku Wakil Ketua Pengadilan Negeri Sintang, dengan didampingi oleh Panitera Pengganti Syahfari Satrya Putra Syahril, S.H.
Adapun para pihak dalam perkara ini yaitu:
- Pemohon: Pendi, Agustinus, S.Pd., dan Timotius Andrianto
- Termohon: Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Kalimantan Barat
Perkara ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap para Pemohon. Hakim pada Pengadilan Negeri Sintang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pemohon tersebut untuk seluruhnya. “Mengadili, satu, mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Dua, Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Para Pemohon sebagai Tersangka sebagaimana dimaksud dalam Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP. Tap / 153 / VII / 2025 / Ditreskrimum, a.n. PENDI als ALIF, tanggal 17 Juli 2025, Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP. Tap / 154 / VII / 2025 / Ditreskrimum, a.n. AGUSTINUS., S.Pd als AGUS, tanggal 17 Juli 2025, dan Surat Ketetapan Tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP. Tap / 155 / VII / 2025 / Ditreskrimum, a.n. TIMOTIUS ANDRIANTO als TIMO, tanggal 17 Juli 2025 atas dugaan tindak pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 480 ke 1 KUHP atau Pasal 368 KUHP Jo Pasal 55 KUHP KUHP oleh Polri Daerah Kalimantan Tengah Direktorat Reserse Kriminal Umum adalah tidak sah dan tidak beralasan hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;” ucap Hakim Tunggal Yuniar Yudha Himawan, S.H., M.H., saat sidang pembacaan putusan pada Senin, 30 Maret 2026.
Putusan ini juga menegaskan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan sebelumnya tidak beralasan hukum sehingga seluruh rangkaian penyidikan terhadap ketiga orang yang menjadi Para Pemohon tersebut menjadi tidak sah. Persidangan berlangsung sejak 13 Maret 2026 hingga 30 Maret 2026, melalui tahapan pembacaan permohonan, jawaban, replik, duplik, pembuktian, hingga kesimpulan para pihak.
Perkara praperadilan yang diajukan oleh Agustinus CS di Pengadilan Negeri Sintang berangkat dari penetapan mereka sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalimantan Barat dalam dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, dan pencurian, yang oleh para pemohon dinilai tidak sah karena tidak didasarkan pada bukti yang cukup serta tidak memenuhi unsur pidana yang disangkakan. Dalam permohonannya, para pemohon menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi sesungguhnya merupakan sengketa keperdataan yang timbul dari hubungan kontraktual pekerjaan land clearing dan pembangunan kebun sawit, termasuk adanya kesepakatan pembayaran dan penyerahan alat berat sebagai jaminan, sehingga tidak tepat dikualifikasikan sebagai tindak pidana.
Selain itu, para pemohon juga mempersoalkan prosedur penyidikan yang dianggap tidak memenuhi prinsip due process of law, termasuk penetapan tersangka yang hanya didasarkan pada laporan dan keterangan pelapor tanpa didukung minimal dua alat bukti yang sah. Atas dasar tersebut, para pemohon meminta agar pengadilan menyatakan penetapan tersangka dan seluruh proses penyidikan terhadap mereka tidak sah serta memulihkan hak dan kedudukan hukum mereka.
Selama proses berlangsung, terdapat dinamika di luar persidangan. Selain itu, Pemohon juga melaksanakan ritual adat sebagai bentuk harapan agar proses peradilan berjalan secara adil. Pengadilan Negeri Sintang menegaskan bahwa seluruh proses pemeriksaan dan putusan dilakukan secara independen, imparsial, dan berdasarkan hukum acara yang berlaku serta sesuai dengan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, tanpa intervensi dari pihak manapun.
Putusan ini merupakan wujud komitmen pengadilan dalam menjaga keadilan, kepastian hukum, serta kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp : MARINews





