Persidangan perkara percobaan pembunuhan yang dilakukan seorang mantan suami terhadap mantan istrinya yang selenggarakan Rabu 28 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Karawang menghadirkan momen yang menggugah sisi kemanusiaan.
Dalam persidangan tersebut, empat orang saksi memberikan keterangan mengenai bagaimana mereka secara spontan dan penuh keberanian menyelamatkan korban dari ancaman kehilangan nyawa.
Saat kejadian, pisau yang dipegang terdakwa telah mengarah ke leher korban. Korban berusaha menahan serangan itu dengan tangannya hingga jari-jarinya mengalami luka serius.
Korban kemudian berteriak keras meminta pertolongan. Teriakan itu didengar saksi pertama yang segera mendatangi lokasi dan berupaya menolong sambil meminta bantuan warga sekitar. Tidak lama kemudian, secara hampir bersamaan, tiga saksi lainnya datang membantu.
Para saksi tersebut secara bersama-sama berusaha melumpuhkan terdakwa. Ada yang memegang tangan pelaku untuk memaksa melepaskan pisau, ada pula yang menahan tubuh terdakwa, meskipun terdakwa masih berteriak dengan emosi.
Upaya kolektif itu akhirnya berhasil membuat pisau terlepas dari tangan terdakwa, dan korban segera dibawa ke tempat yang aman.
Jika saja keempat orang tersebut tidak datang dan bertindak cepat, nyawa korban sangat mungkin tidak dapat diselamatkan.
Ketua Majelis Hakim, Riki Perdana Raya Waruwu, yang memimpin persidangan, memberikan apresiasi atas keberanian para saksi.
Menurutnya, tindakan para saksi mencerminkan nilai kemanusiaan yang paling mendasar.
“Bapak dan ibu ini seperti Superman di kehidupan nyata. Dengan keberanian dan rasa kemanusiaan yang tinggi, telah mencegah hilangnya nyawa seseorang,” ujar Riki di persidangan.
Ia menegaskan bahwa rasa empati dan keberanian untuk menolong sesama tidak boleh luntur. “Rasa itulah yang membuat kita tetap menjadi manusia seutuhnya,” tuturnya.





