MARINews, Serang-Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis mati terhadap terdakwa Beny Setiawan (53), pelaku produksi narkotika tablet PCC, pada persidangan yang terbuka untuk umum pada Kamis (14/8).
Majelis Hakim menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana permufakatan jahat memproduksi narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi lima gram, sebagaimana Putusan Nomor 106/Pid.Sus/2025/PN Srg.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati.” tegas Hakim Ketua, Galih Dewi Inanti Akhmad, S.H., didampingi para Hakim Anggota yaitu, Hendri Irawan, S.H. dan Dr. Bony Daniel, S.H. M.H.
Pada persidangan sebelumnya, penuntut umum juga telah menuntut terdakwa dengan pidana mati. Hal itu, atas perbuatan terdakwa yang melanggar Pasal 113 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Majelis Hakim menyoroti perbuatan terdakwa yang dengan permufakatan jahat merekrut saksi Jafar, saksi Abdul Wahid, saksi Acu, dan saksi Muhamad Lutfi untuk memproduksi tablet PCC secara massal di rumah milik terdakwa.
Peredaran gelap narkotika tersebut terjadi atas pesanan dari Agus dan saksi Faisal, sehingga sebanyak 270 koli dan 80 koli tablet PCC tersedia dan dikirim ke wilayah Jawa Timur dan Kalimantan.
Selanjutnya, Majelis Hakim menilai terdakwa merupakan otak intelektual dari tindak pidana tersebut yaitu, sebagai inisiator, perencana, pengendali, dan penerima manfaat terbesar mengingat terdakwa tidak mempunyai keahlian atau bukan pelaku usaha di bidang produksi narkotika.
Terdakwa, menurut Majelis Hakim, terbukti melakukan beberapa hal di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Antara lain, mulai dari merekrut seluruh personel kunci, mengatur pendanaan melalui isterinya maupun dari pemesan hingga mengendalikan produksi dan distribusi.
“Peran terdakwa adalah sebagai sutradara mutlak. Tanpa kehendak dan perintahnya, kejahatan ini tidak akan pernah ada,” ungkap Majelis Hakim.
Alasan Pemberat Hukuman
Pengadilan tingkat pertama menguraikan sejumlah hal yang memberatkan terdakwa. Antara lain, terdakwa adalah residivis dan mengendalikan tindak pidana tersebut saat menjalani pidana perkara yang sama di Lapas Tangerang.
Selain itu, peran terdakwa adalah sebagai sutradara mutlak dari tindak pidana dan perbuatannya merupakan kejahatan besar peredaran gelap narkotika yang sangat membahayakan generasi muda, kehidupan manusia, bangsa bahkan negara.
Dalam putusannya, Majelis Hakim menetapkan sejumlah barang bukti untuk dimusnahkan, di antaranya adalah satu buah toples plastik berisikan granul-granul warna putih mengandung PCC dengan berat 2.530 gram, satu buah kotak karton berisikan 9.000 butir tablet PCC atau seberat 5.013 gram dan satu bungkus plastik berisikan 2.000 butir tablet atau seberat 1.114 gram.
Judex facti turut menetapkan untuk dimusnahkan terhadap barang bukti lain yang digunakan untuk melakukan kejahatan. Selain itu, sejumlah barang bukti dikembalikan kepada jaksa penuntut umum karena masih digunakan dalam perkara terpisah lainnya.
Perkara ini masih dalam proses banding sebagaimana tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Serang.