PN Wamena Berhasil Laksanakan Eksekusi Lahan 9.000 Meter Persegi di Jayawijaya

Permohonan eksekusi tersebut diajukan oleh H. Azis Gunadi M. Nur melalui kuasa hukumnya berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Wmn
Eksekusi lahan oleh PN Wamena. Foto : Dokumentasi PN Wamena
Eksekusi lahan oleh PN Wamena. Foto : Dokumentasi PN Wamena

MARINews, Wamena — Pengadilan Negeri (PN) Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Provinsi Papua Pegunungan, berhasil melaksanakan eksekusi lahan seluas 9.000 meter persegi yang berlokasi di Desa Musaima, Kecamatan Hubikiak. 

Permohonan eksekusi tersebut diajukan oleh H. Azis Gunadi M. Nur melalui kuasa hukumnya berdasarkan putusan perkara perdata Nomor 15/Pdt.G/2023/PN Wmn yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). 

Sengketa lahan bermula dari penguasaan dan pembangunan rumah semi permanen oleh pihak termohon di atas tanah bersertifikat milik pemohon, yang menyebabkan pemilik sah tidak dapat memanfaatkan hak atas tanahnya.

Pelaksanaan eksekusi yang teregister dengan Nomor Register 1/Pdt.Eks/2025/PN Wmn ini dipimpin langsung oleh Panitera PN Wamena, Lim Katandek, S.H., bersama sepuluh aparatur pengadilan lainnya berdasarkan surat tugas dari Ketua PN Wamena, Hirmawan Agung Wicaksono, S.H., M.H.

Proses eksekusi turut diawasi oleh Hakim Pengawas Bidang Kepaniteraan Muda Perdata, Gerry Geovant Supranata Kaban, S.H., M.H. 

Meski sempat terjadi ketegangan antara pihak termohon dan pemohon eksekusi, situasi di lapangan dapat dikendalikan dengan baik berkat koordinasi aparat keamanan.

“Meskipun sempat diwarnai aksi saling berhadapan, pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita pengganti tetap berjalan kondusif berkat dukungan aparat keamanan,” ujar Lim Katandek, yang memimpin langsung proses pelaksanaan di lapangan.

Penetapan eksekusi dibacakan oleh Arafah, selaku Juru Sita Pengganti PN Wamena, sebelum proses pengosongan lahan dilakukan. Aparat keamanan dari kepolisian dan pihak terkait turut memastikan pelaksanaan berjalan aman dan sesuai prosedur hukum.

Eksekusi lahan di Desa Musaima ini menjadi eksekusi pertama yang berhasil dilaksanakan PN Wamena pada 2025. Keberhasilan ini dinilai sebagai langkah maju dalam memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan serta komitmen PN Wamena dalam menegakkan hukum secara adil dan berkeadilan.

PN Wamena menegaskan setiap proses hukum harus berjalan dengan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan, keadilan, dan ketertiban sosial. 

Keberhasilan eksekusi ini diharapkan menjadi pemicu semangat bagi seluruh aparatur pengadilan untuk menyelesaikan perkara-perkara eksekusi lain yang masih menunggu pelaksanaan. Keberhasilan eksekusi ini juga untuk memastikan tegaknya hukum dan keadilan dengan tetap memerhatikan nilai-nilai kemanusiaan.