Landmark Decision: Mantan Kasat Samapta Polres Malang dalam Tragedi Kanjuruhan, Bagaimana Pertimbangan Hukumnya?

Berdasarkan fakta hukum, Terdakwa tidak menegaskan atau melarang anggota kepolisian yang menjadi tanggung jawabnya di TKP, untuk tidak membawa senjata ataupun gas air mata dalam mengamankan.
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto dokumentasi MA
Gedung Mahkamah Agung (MA). Foto dokumentasi MA

Indonesia merupakan salah satu negara yang penduduknya menggandrungi olahraga sepak bola. Berdasarkan hasil penelitian Ipsos 2022, terdapat 69% dari total warga Indonesia mencintai olahraga yang lahir dari negeri Ratu Elizabeth.

Angka tersebut, menjadikan Indonesia sebagai negara dengan penggemar sepak bola terbanyak di dunia. Mengalahkan Arab Saudi di peringkat kedua, Uni Emirat Arab peringkat ketiga dan India di peringkat empat dunia.

Tingginya popularitas sepak bola di hati masyarakat Indonesia, dapat dilihat dari ramainya penonton pertandingan timnas sepak bola Indonesia. Baik yang hadir langsung di stadion, khususnya saat berkedudukan sebagai tuan rumah ataupun melalui layar kaca. Bahkan tidak sedikit, kelompok masyarakat menyelenggarakan nonton bersama di ruang publik, penontonnya tidak kalah ramai dengan yang hadir live di stadion. 

Penonton pertandingan liga lokal, tidak kalah ramai. Berdasarkan data yang dihimpun goodstats, jumlah penonton Liga 1 (utama) Sepak bola Indonesia musim 2022-2023 sejumlah 1,57 juta dan untuk musim 2023-2024 meningkat menjadi 1,64 juta penonton.
Tetapi sayangnya, kegilaan masyarakat terhadap sepak bola Indonesia, belum berbanding lurus dengan profesionalisme tata kelola persepakbolaan Indonesia.

Kekerasan yang mengakibatkan rusaknya benda, luka-luka orang yang terdampak dan bahkan sampai hilangnya nyawa masih menghantui sepakbola Indonesia. Penyebab kekerasan di sepak bola Indonesia, antara lain tawuran antarpendukung klub yang berlaga, wasit memimpin laga tidak adil sehingga mengakibatkan ketidakpuasan atas kinerja wasit yang menyulut tindakan anarkis penonton pertandingan sepak bola, penggunaan kekerasan/langkah tidak terukur dalam menghalau potensi kerusuhan suporter yang berdampak timbulnya korban secara luas dan berbagai faktor lainnya. 

Salah satu peristiwa yang hangat di ingatan masyarakat Indonesia, adanya tragedi Stadion Kanjuruhan, Malang pada Oktober 2022. Berdasarkan data Posko Pusat Krisis Postmortem Pemerintah Kabupaten Malang, korban meninggal dunia akibat tragedi Kanjuruhan Malang sejumlah 135 orang, luka berat berjumlah 24 orang dan luka ringan sebanyak 623 orang.

Peristiwa Kanjuruhan termasuk kerusuhan mematikan nomor dua di sepak bola dunia, setelah tragedi di Stadion Estadio Nacional Peru pada 1964. 

Kronologis Tragedi Stadion Kanjuruhan

Peristiwa berdarah Stadion Kanjuruhan, berawal dari kekalahan tuan rumah Arema FC dari rivalnya Persebaya dalam kompetisi Liga 1 Indonesia (divisi utama).

Permainan jelek tim Arema FC, membuat sekitar ribuan pendukung fanatiknya turun ke lapangan untuk melampiaskan kekecewaannya kepada pemain dan official tim. Pihak kepolisian yang ditugaskan mengamankan pertandingan, mengambil langkah tidak terukur dengan menembakan gas air mata ke arah beberapa tribun penonton. Bahkan, terdapat tribun yang ditembakan gas air mata tidak ada anarkisme suporter. 

Langkah menembakan gas air mata kepada fans yang tidak bersalah tersebut, mengakibatkan kepanikan dan penggemar yang hadir di stadion mengambil langkah meninggalkan tribun. Selanjutnya, menumpuk dan berdesak-desakan untuk mencari pintu ke luar. Hal itu diperparah kondisi stadion yang tidak semua pintu gerbangnya terbuka.

Penumpukan penonton mengakibatkan asfiksia (pernafasan mengalami keadaan abnormal karena kurangnya pasokan oksigen). Lokasi terparah yang banyak menelan korban jiwa karena kurangnya pasokan oksigen adalah area gate 13 stadion Kanjuruhan Malang.

Peristiwa tersebut, tidak hanya menjadi bahan perbincangan publik Indonesia, tetapi ikut menjadi trending topic dunia, khususnya penggemar dan pemerhati sepak bola.

Pascaperistiwa Kanjuruhan, ada beberapa pihak yang dihadapkan ke persidangan untuk diadili, karena kelalaian melaksanakan tanggung jawab atau kealpaan mengambil keputusan mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Salah satu yang diadili adalah Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi, S.H., yang juga selaku dan Perwira Pengendali (Padal) serta Pengamanan Pengawalan (Pamwal) ketika kejadian berdarah dimaksud.

AKP Bambang Sidik Achmadi, S.H. dihadapkan ke persidangan Pengadilan Negeri Surabaya dengan dakwaan kumulatif yakni, kesatu didakwa melakukan perbuatan karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain mati sebagaimana Pasal 359 KUHP. Kedua, akibat kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat sesuai Pasal 360 Ayat 1 KUHP, dan Ketiga, akibat kealpaannya mengakibatkan orang lain luka-luka sebagaimana Pasal 360 Ayat 2 KUHP. Perkara tersebut, teregister dengan Nomor 13/Pid.B/2023/PN Sby.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fakta persidangan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang mengadili dan memeriksa,  memutuskan kalau AKP Bambang Sidik Achmadi, S.H., tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu, kedua, dan ketiga penuntut umum. Sekaligus membebaskan AKP Bambang Sidik Achmadi, S.H. dari ketiga dakwaan tersebut. Terhadap putusan Pengadilan Negeri Surabaya, penuntut umum menempuh upaya hukum kasasi.

Pertimbangan Hukum Putusan MA RI Nomor 922 K/Pid/2023 (landmark decision) 

Pada tingkat kasasi, perkara AKP Bambang Sidik Achmadi, S.H. diperiksa dan diadili oleh Majelis Hakim Agung yang diketuai Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum dengan didampingi Hakim Agung Hidayat Manao, S.H., M.H. dan Jupriyadi, S.H., M.Hum.

Perkara kasasi tersebut, teregister dengan nomor perkara 922 K/Pid/2023 dan putusannya diucapkan dalam persidangan terbuka untuk umum pada 23 Agustus 2023.

Dalam pertimbangan putusan a quo, Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi, S.H. dan saksi AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim) seharusnya melakukan peringatan dini, sehingga secara psikologis memberikan rasa takut kepada suporter/massa yang hendak melakukan kekerasan atau perbuatan membahayakan kepada petugas, official dan pemain di TKP.

Metode peringatan dini adalah paling tepat untuk mencegah dan hilangkan kemarahan publik dengan berikan tekanan psikologi rasa takut, serta bukan dengan cara kekerasan atau penggunaan gas air mata. 

Majelis Hakim Agung berpendapat, fakta persidangan Terdakwa bukan melakukan pendekatan persuasif dan pemberian rasa takut dengan peringatan dini, melainkan memerintahkan anggotanya menembakan gas air mata yang termasuk pendekatan kekerasan.

Akibat dari tindakan penembakan gas air mata, asap dari gas air mata memenuhi tribun penonton khususnya di pintu 13, sehingga mata suporter perih/pedih.

Selanjutnya, dalam keadaan mata perih/pedih, suporter berlarian, berdesak-desakan dan saling rebutan untuk ke luar dari stadion. Sehingga, ada suporter terinjak dan mengakibatkan 135 suporter meninggal dunia, 24 suporter luka berat dan 623 luka ringan. 

Penembakan gas air mata ke tribun menimbulkan permasalahan hukum, karena suporter di tribun tidak berikan ancaman bahaya kepada petugas, official, ataupun pemain. Demikian juga problematika, tidak terbukanya pintu-pintu stadion sebagai akses keluarnya para suporter.

Berdasarkan fakta hukum, Terdakwa tidak menegaskan atau melarang anggota kepolisian yang menjadi tanggung jawabnya di TKP, untuk tidak membawa senjata ataupun gas air mata dalam mengamankan serta mengawal jalannya pertandingan Arema FC vs Persebaya tersebut. Padahal, terdapat perintah Kapolres Malang, yang melarang membawa dan menggunakan senjata atau gas air mata dalam tugas pengawalan serta pengamanan pertandingan dimaksud.

Maka, Majelis Hakim menilai Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi, S.H. dan saksi AKP Hasdarmawan (Danki 3 Brimob Polda Jatim) yang memerintahkan anggotanya menembakan gas air mata ke arah tribun penonton, tidak mematuhi perintah Kapolres Malang secara lisan dan tertulis, Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2021, Prosedur Tetap (Protap) Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009, statuta FIFA yang berlaku di sepak bola dunia, dan Peraturan PSSI.

Selain itu, pertimbangan Majelis Hakim Agung mengulas pendapat Romli Atmasasmita (Guru Besar FH Unpad), yang merupakan ahli Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi, S.H. Majelis Hakim Agung, tidak sependapat dengan pendapat ahli yang mempermasalahkan statuta FIFA sebagai dasar legalitas pertandingan sepak bola Indonesia, karena tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan hingga saat ini pemerintah belum meratifikasinya.

Majelis Hakim Agung menilai, hal itu tidak serta merta membua statuta FIFA tidak berlaku. Ini karena secara de facto, peraturan dimaksud telah diterima dan berlaku dalam sistem hukum Indonesia. Juga telah dipraktikan berpuluh tahun dalam kegiatan pengamanan penyelenggaraan pertandingan sepak bola di Indonesia.

Majelis Hakim Agung menilai, penundukan diri pemerintah terhadap konvensi atau aturan internasional, tanpa melalui proses ratifikasi tidaklah bertentangan dengan hukum internasional. Selain itu, dipandang sebagai praktik hukum kebiasaan yang dilaksanakan internasional.

Penundukan sukarela atas statuta FIFA merupakan kekuatan moral statuta FIFA di Indonesia, meskipun Indonesia belum meratifikasinya. Urgensi ratifikasi, secara substansial tidak terletak pada masalah sah atau tidak pemberlakuan statuta/konvensi internasional, melainkan ratio legis ratifikasi hanya berfungsi sebagai alat paksa pemerintah yang telah meratifikasinya.

Hal lain yang berkembang adalah soal perdebatan apakah peraturan PSSI yang di dalamnya mengatur larangan penggunaan gas air mata merupakan suatu aturan hukum. Majelis Hakim Agung berpendapat, peraturan PSSI walaupun tidak tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan, sesuai Pasal 7 UU Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terkualifikasi aturan yang wajib ditaati anggota PSSI, baik internal atau eksternal kepanitiaan dalam penyelenggaraan pertandingan sepak bola, termasuk pihak pengamanan dari kepolisian atau TNI.

Maka atas pertimbangan hukum tersebut, perbuatan Terdakwa AKP Bambang Sidik Achmadi, S.H. memenuhi unsur dakwaan kesatu, kedua dan ketiga penuntut umum atau dinyatakan bersalah. Ini karena kealpaannya mengakibatkan orang lain mati. karena kealpaannya mengakibatkan orang lain luka berat dan karena Kealpaannya mengakibatkan orang lain luka sehingga tidak dapat melakukan pekerjaan untuk sementara. Oleh karena itu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun.

Putusan Nomor 922 K/Pid/2023 sebagai salah satu Landmark Decision 2024, karena perwira pengendali pengamanan suporter bertanggung jawab atas tindakan/perbuatan bawahannya.

Semoga artikel ini dapat menjadi acuan hakim peradilan umum dalam menangani perkara serupa dan menambah pengetahuan bagi para pembacanya.
 

Penulis: Adji Prakoso
Editor: Tim MariNews