Landmark Decision: Putusan Mahkamah Agung atas Dualisme Partai Demokrat Kukuhkan Wewenang Mahkamah Partai

Putusan PK Nomor 128 PK/TUN/2023 sebagai landmark decision mengukuhkan kewajiban penyelesaian sengketa internal partai melalui Mahkamah Partai sebelum menempuh jalur hukum lainnya.
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi MA
Gedung Mahkamah Agung. Foto dokumentasi MA

MARINews, Jakarta-Konflik kepengurusan Partai Demokrat telah melahirkan suatu kaidah hukum melalui Putusan Perkara Nomor: 128 PK/TUN/2023.

Kaidah hukum yang dihasilkan adalah sengketa partai politik berupa dualisme kepengurusan pada hakikatnya merupakan masalah penilaian internal partai sehingga harus diselesaikan lebih dulu melalui Mahkamah Partai.

Penyelesaian melalui Mahkamah Partai terhadap sengketa internal partai sudah diatur di dalam Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Putusan Perkara Nomor: 128 PK/TUN/2023 kini telah menjadi landmark decision yang dituangkan dalam Buku Laporan Tahunan Mahkamah Agung 2024 (Buku Laptah 2024).

Dalam buku Laptah 2024, dituliskan landmark decision 128 PK/TUN/2023, penyelesaian sengketa internal partai melalui Mahkamah Partai sudah diatur di dalam Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik.

Objek sengketa dalam perkara ini adalah Surat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.HH.UM.01.01-47 Perihal Jawaban atas permohonan kepada 1. Jenderal TNI (Purn) Dr. H. Moeldoko, M.Si, 2. drh. Johnny Allen Marbun, MM tertanggal 31 Maret 2021.

Objek sengketa tersebut berisi penolakan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia terhadap permohonan pengesahan perubahan AD/ART partai Demokrat dan Perubahan Susunan Kepengurusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat tanggal 5 Maret 2021 di Hotel The Hill & Resort Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.

Proses Perkara Konflik Kepengurusan Partai Demokrat dimulai dari Pengadilan tingkat pertama di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta sejak 2021 dengan nomor perkara 150/G/2021/PTUN.JKT.

Perkara ini berawal dari adanya hasil Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Hotel The Hill & Resort, Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara pada 5 Maret 2021. KLB tersebut memilih Moeldoko sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. 

Hasil KLB bertentangan dengan hasil Kongres Ke-V Partai Demokrat yang sudah diselenggarakan lebih dulu pada 15 Maret 2020. Kongres ke-V memilih Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. 

Dalam dalil gugatan yang dituangkan dalam putusan perkara nomor 150/G/2021/PTUN.JKT, Penggugat mendalilkan Kongres ke-V Partai Demokrat melanggar ketentuan Pasal 84 ayat (3) huruf a, b, c, dan e Anggaran Dasar Partai Demokrat Tahun 2015 dan UU Partai Politik. 

Pelanggaran Pasal 84 dalam Kongres ke-V terlihat dari ketiadaan pembahasan dan pengesahan tata tertib kongres, AD/ART, serta laporan pertanggungjawaban keuangan dan program ketua umum sebagaimana diamanatkan AD/ART Partai Demokrat pada 2015.

Penggugat juga mendalilkan kongres ke-V Partai Demokrat diarahkan semata-mata untuk mengangkat AHY sebagai Ketua Umum Partai Demokrat. Salah satu cara memuluskan pengangkatan AHY adalah dengan ‘memaksa’ pemilik suara khususnya unsur DPD dan DPC untuk membuat surat dukungan. Apabila tidak menaati maka akan ditunjuk Plt. Ketua DPC/DPD untuk menggantikan ketua DPC/DPD yang menjabat.

Pelanggaran-pelanggaran itu, menurut dalil penggugat, memunculkan desakan untuk mengadakan KLB Partai Demokrat. Tujuan KLB untuk  mengoreksi sejumlah pelanggaran dan dan mengembalikan Partai Demokrat ke jalan yang benar.  Atas dasar itulah digelar KLB Partai Demokrat pada 5 Maret 2021 yang menghasilkan dualisme kepengurusan di Partai Demokrat.

Majelis Hakim pengadilan tingkat pertama yang terdiri dari Dr. Enrico Simanjuntak, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Budiamin Rodding, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota 1, dan Sudarsono, S.H., M.H. sebagai Hakim Anggota 2, memutuskan tidak menerima gugatan penggugat.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim tingkat pertama menilai inti dari gugatan penggugat adalah mengenai perselisihan internal Partai Demokrat, yaitu adanya ketidakpuasan penggugat terhadap AD/ART Partai Demokrat hasil Kongres ke-V.

Dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim tingkat pertama menilai, telah terjadi dualisme kepengurusan di tubuh Partai Demokrat. Di mana, terdapat dua pucuk pimpinan di tubuh Partai Demokrat.

Dualisme kepengurusan terlihat dari penggugat dan tergugat II intervensi yang sama-sama menjabat Ketua Umum Partai Demokrat dari dua kongres berbeda.

Majelis Hakim tingkat pertama menilai, dualisme kepengurusan sebagai salah satu bentuk dari perselisihan internal di tubuh partai politik sebagaimana ketentuan Pasal 32 UU Partai Politik. 

Oleh karena itu upaya penggugat mendaftarkan perubahan AD/ART dan kepengurusan partai tidak dapat dipisahkan dari adanya perselisihan internal berupa dualisme kepengurusan.

Penyelesaian dualisme kepengurusan ini, menurut Majelis Hakim tingkat pertama sebagaimana ketentuan dalam UU Parpol, tidak dapat diselesaikan melalui PTUN apabila belum ada upaya penyelesaian melalui Mahkamah Partai. Dalam persidangan juga memang tidak terdapat bukti bahwa pernah terjadi upaya penyelesaian dualisme kepengurusan ini melalui Mahkamah Partai. 

Atas dasar hal itulah Majelis Hakim tingkat pertama tidak menerima gugatan penggugat karena belum menjadi kewenangan PTUN.

Putusan tingkat pertama ini kemudian dikuatkan oleh Majelis Hakim pada tingkat banding dan kasasi. 

Majelis Hakim pada tingkat kasasi, dalam Putusan Nomor: 487 K/TUN/2022, dalam pertimbangan hukumnya menyatakan putusan judex facti (tingkat pertama dan banding) sudah benar dan tidak terdapat kesalahan penerapan hukum.

Terakhir, Majelis Hakim peninjauan kembali dalam Perkara PK Nomor: 128 PK/TUN/2023 juga menolak PK yang dimohonkan para penggugat.

Dalam putusan PK tersebut, Majelis Hakim menilai novum yang diajukan para pemohon PK tidak bersifat menentukan sehingga tidak bisa menggugurkan putusan kasasi. 

Dimasukkannya Putusan PK Nomor 128 PK/TUN/2023 sebagai landmark decision mengukuhkan kewajiban penyelesaian sengketa internal partai melalui Mahkamah Partai sebelum menempuh jalur hukum lainnya.