Berdasarkan fakta hukum, Terdakwa tidak menegaskan atau melarang anggota kepolisian yang menjadi tanggung jawabnya di TKP, untuk tidak membawa senjata ataupun gas air mata dalam mengamankan.
Pertimbangan diambil Majelis Hakim Kasasi karena telah dilakukannya upaya damai secara adat oleh Terdakwa dengan keluarga korban dengan mendasari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Kondisi istri mengurus rumah tangga, bekerja mencari nafkah untuk penuhi kebutuhan keluarga, serta mengurus anak, maka tidak adil bilamana pembagian harta bersama masing-masing 1/2 bagian.
Hukum tidak hanya berfungsi sebagai mekanisme pengaturan yang bersifat eksternal, tetapi juga sebagai instrumen yang memungkinkan individu untuk mengekspresikan nilai dan keyakinan.
Upaya penyelundupan ini, digagalkan oleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh dan Tim Bea Cukai Provinsi Aceh dengan menggunakan kapal milik Bea Cukai di Perairan Peurelak.
Akibat perbuatan Mario Dandy dan kawan-kawannya, anak korban DO harus mengalami kerusakan saraf otak permanen karena adanya serabut saraf otak yang robek (diffuse axonal injury).