Kesalahpahaman Tekstual dalam Diskursus Harta Bersama
Perdebatan mengenai keberadaan “harta bersama” dalam hukum Islam kerap berangkat dari asumsi metodologis yang keliru yakni seolah-olah suatu norma tidak ada jika ia tidak disebutkan secara eksplisit dengan istilah yang sama dalam Al-Qur’an, Sunnah, atau bab tematik kitab fikih klasik.
Cara berpikir tekstualis-legalistik ini, secara implisit, menempatkan hukum Islam dalam logika positivistik menguji keberlakuan norma melalui nomenklatur dan kodifikasi formal.
Padahal tradisi hukum Islam berkembang melalui perangkat yang berbeda: prinsip umum, kaidah universal, qawā‘id fiqhiyyah, preseden yudisial (qaḍā’), serta ijtihad kontekstual yang responsif terhadap realitas sosial.
Karena itu, absennya istilah “harta bersama” tidak dapat dijadikan alat bantah untuk menafikan norma substantif mengenai kepemilikan kolektif atau pembagian hak ekonomi yang lahir dari kerja sama keluarga.
Relevansinya bukan sekadar hadirnya terminologi, melainkan fondasi normatif yang mengakui: hak atas hasil usaha, eksistensi kemitraan (syirkah) sebagai konsekuensi kerja sama, serta mekanisme pemisahan hak pihak lain sebelum harta diperlakukan sebagai tirkah.
Dengan perspektif ini, diskursus “harta bersama” semestinya dipindahkan dari medan perdebatan istilah menuju genealogi prinsip dan mekanisme.
Prinsip al-Sa‘y dan Hak atas Hasil Usaha
Al-Qur’an menegaskan prinsip fundamental bahwa manusia berhak atas apa yang diusahakannya (QS. al-Najm: 39–40).
Prinsip tersebut, bersifat universal, tidak dibatasi status gender, dan tidak bergantung pada bentuk relasi personal. Dalam horizon hukum, ayat ini menjadi dasar etis-yuridis untuk mengakui hak kebendaan yang lahir dari kerja dan jerih payah (al-sa‘y), bukan semata-mata dari status formal, garis nasab, atau kepemilikan administratif.
Demikian juga, diperkuat oleh QS. al-Nisa’: 32 yang menegaskan independensi subjek hukum finansial, di mana laki-laki dan perempuan masing-masing memiliki bagian dari apa yang mereka usahakan. Konsekuensinya, hukum Islam sejak awal telah mengakui konsep contribution based entitlement atau hak yang lahir dari kontribusi nyata dalam proses produksi dan akumulasi kekayaan.
Apabila seseorang berkontribusi secara faktual, terdapat klaim hak yang harus diakui secara proporsional, sepanjang dapat dibuktikan dan tidak bertentangan dengan prinsip syar‘i lain seperti larangan memakan harta secara batil.
Pada titik ini, membedakan antara hak yang lahir dari status (misalnya hak waris) dan hak yang lahir dari kontribusi (misalnya kompensasi kerja atau kemitraan) menjadi amat penting.
Keduanya berbeda sumber, mekanisme, dan prioritas. Dalam fikih, hanya harta yang benar-benar menjadi milik penuh pewaris (milk tāmm) yang masuk tirkah, sedangkan hak pihak lain harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai mekanisme pra-waris (Iman, 2026).
Doktrin al-Kadd wa al-Si‘āyah dalam Fikih Nawāzil Mālikiyyah
Dalam konteks inilah doktrin ḥaqq al-kadd wa al-si‘āyah (hak atas hasil kerja dan kontribusi usaha) berkembang secara sistematis dalam tradisi fikih nawāzil Mālikiyyah, khususnya di wilayah Maghreb.
Secara etimologis, al-kadd menunjuk pada kesungguhan dan kepayahan dalam bekerja, sedangkan al-si‘āyah menunjuk pada usaha aktif menuju tujuan (QS. al-Najm: 39–40).
Nalar kebahasaan ini menegaskan bahwa kerja dan usaha adalah sumber legitimasi hak (al-‘Abbādī, 1999).
Dalam definisi ringkas yang dinukil dan disimpulkan oleh Kamal Belherkate, hak al-kadd wa al-si‘āyah adalah hak perempuan, anak, dan kerabat yang berkontribusi dalam pengembangan dan investasi harta keluarga secara sukarela, tanpa bagian tertentu atau upah yang ditentukan sebelumnya.
Hak itu, dapat dituntut apabila diajukan dan kontribusinya dibuktikan; besarnya diberikan secara proporsional sesuai kadar jerih payah dan lamanya masa kerja, dengan penegasan bahwa mereka pada dasarnya tidak dibebani kewajiban mengelola harta suami/ayah, sehingga kontribusi tersebut melahirkan klaim hak (Belherkate, 2017).
Definisi tersebut memuat dua kunci yuridis. Pertama, pemisahan antara kewajiban dan kontribusi sukarela: jika suatu pekerjaan tidak diwajibkan secara hukum, maka ia tidak dapat dianggap “gratis” secara yuridis ketika terbukti berkontribusi signifikan pada pertumbuhan aset.
Kedua, mekanisme pengakuan hak berbasis pembuktian, yang membuka ruang bagi hakim untuk menakar proporsionalitas berdasarkan kadar kerja dan jangka waktu.
Dengan demikian, ḥaqq al-kadd wa al-si‘āyah tidak diletakkan sebagai konsekuensi otomatis akad nikah, melainkan sebagai hak perseorangan yang lahir dari kontribusi nyata. Ia bersifat inklusif dan melampaui relasi suami–istri: siapa pun yang faktual menjadi sā‘ī (pelaku kerja) berhak menuntut bagian proporsional dari hasil usaha kolektif (al-‘Abbādī, 1999).
Inilah yang membedakan doktrin ini dari konsepsi harta bersama modern yang cenderung membatasi subjek hanya pada pasangan suami–istri.
‘Urf (Kebiasaan Sosial), Kerja Perempuan, dan Keadilan Distributif
Penguatan doktrin ini tidak dapat dilepaskan dari peran ‘urf (kebiasaan yang berlaku dalam masyarakat) sebagai sumber hukum. Dalam masyarakat agraris Maghreb, perempuan secara sosial berperan aktif dalam pertanian, peternakan, dan industri rumah tangga. Fikih nawāzil, sebagai fikih yang peka terhadap realitas sosial yang mencatat ragam kontribusi itu sebagai fakta sosial yang relevan secara hukum (al-‘Abbādī, 1999).
Dalam Nawāzil al-Wazzānī, misalnya, ditampilkan perempuan pedesaan yang memikul beban kerja domestik sekaligus produktif—mengelola rumah, mengolah lahan musiman, memanen hasil kebun, memetik zaitun, hingga mengurus ternak—dalam suasana solidaritas keluarga tanpa klausul kompensasi eksplisit dalam akad nikah (al-Wazzānī, 2001).
Di sinilah ‘urf berfungsi sebagai parameter penentu: apakah suatu pekerjaan dipahami sebagai tabarru‘ (kebaikan sukarela tanpa kompensasi) atau sebagai kontribusi produktif yang melahirkan hak. Mazhab Mālikī menempatkan ‘urf sebagai instrumen normatif yang dapat mengkhususkan dalil umum, menafsirkan ketentuan global, dan membentuk kaidah hukum baru selama tidak bertentangan dengan nash (al-Sijilmāsī, 2015).
Hal ini, dikarenakan keadilan distributif dalam keluarga tidak diukur semata dari status, melainkan dari kontribusi riil yang hidup dalam praktik sosial.
Preseden ‘Umar bin al-Khaṭṭāb dan Mekanisme Pra-Waris
Salah satu preseden paling penting dalam diskursus ini adalah putusan Khalifah ‘Umar bin al-Khaṭṭāb r.a. dalam sengketa Ḥabībah bint Zurayq.
Dalam fakta hukumnya, Ḥabībah adalah penenun dan penyulam profesional, sedangkan suaminya pedagang; keduanya menjalankan kemitraan usaha hingga terakumulasi aset. Ketika suami wafat, ahli waris menguasai aset dan hendak membaginya sebagai warisan.
Kemudian Ḥabībah menggugat, karena aset itu merupakan hasil jerih payah dan kontribusi aktifnya. Putusan ‘Umar menetapkan adanya kemitraan (syirkah) dan membagi seluruh harta menjadi dua sebagai kompensasi si‘āyah, setelah pemisahan itu, barulah sisanya diperlakukan sebagai harta warisan dan dibagikan menurut faraidh (al-‘Ādilī, 2024).
Preseden ini, menegaskan mekanisme pra-waris hanya harta yang benar-benar menjadi milik penuh pewaris yang masuk harta waris; hak kontribusional pihak lain harus diselesaikan terlebih dahulu. Secara metodologis, putusan tersebut menunjukkan cara kerja nalar hukum Islam, yang tidak melawan faraidh, tetapi menempatkannya pada tahap yang tepat setelah pemurnian status kepemilikan.
Lebih jauh, para fuqahā’ mendasarkan pembagian harta si‘āyah dan isu-isu turunannya—seperti syuf‘ah atas harta bersama—pada qiyās. Hal ini karena si‘āyah diposisikan sebagai kemitraan; tindakan kontributor dianalogikan dengan tindakan mitra dalam syirkah (misalnya syirkah al-mufāwaḍah), sehingga hasilnya diperlakukan sebagai milik bersama dalam kondisi tertentu (Belherkate, 2017).
Subjek Hak dan Parameter Proporsionalitas
Berbeda dengan konstruksi harta bersama modern yang membatasi subjek pada suami–istri, doktrin al-kadd wa al-si‘āyah mengakui spektrum subjek yang lebih luas. Anak yang bekerja mengembangkan usaha keluarga, saudara yang membantu produksi, atau kerabat yang mengorbankan waktu dan tenaga, semuanya berpotensi menjadi pemegang hak.
Paradigma ini, mencerminkan keadilan kontribusional: hak lahir dari peran nyata dalam produksi kekayaan, bukan semata status personal.
Dalam praktik, titik krusial bukan pada apakah hak itu ada, melainkan bagaimana menakar hak itu.
Doktrin al-kadd wa al-si‘āyah mensyaratkan pembuktian kontribusi, tetapi tidak selalu menuntut audit yang rigid. Parameter proporsionalitas dapat mencakup jenis pekerjaan, intensitas kontribusi, durasi kerja, dampak pada pertumbuhan aset, serta kebiasaan setempat (‘urf) tentang apakah kerja dipahami sebagai tabarru‘ (sukarela) atau kontribusi produktif (Iman, 2026).
Relevansi Kontemporer
Dalam konteks modern, doktrin al-kadd wa al-si‘āyah menjadi instrumen penting untuk melindungi pihak-pihak rentan dari kerentanan ekonomi pasca-perceraian atau kematian. Dukungan ulama kontemporer—seperti Ahmed al-Tayeb, Ali Jum‘ah, dan Sa‘d al-Din al-Hilali—menunjukkan bahwa doktrin ini bukan anomali, melainkan bagian dari upaya aktualisasi keadilan syariat di tengah perubahan struktur sosial (al-‘Ādilī, 2024).
Lebih dari itu, doktrin ini menegaskan bahwa keadilan syariat bukan keadilan yang memihak pada “yang bertumpu pada relasi formal”, melainkan keadilan yang memulihkan hak berdasarkan kontribusi nyata.
Maka, harta bersama dalam perspektif Islam tidak dapat dibaca secara ahistoris dan tekstual, ia merupakan artikulasi prinsip keadilan kontribusional yang telah hidup lama dalam tradisi hukum Islam, meskipun hadir dengan terminologi, prosedur, dan penekanan yang berbeda-beda sesuai konteks zamannya.
Referensi
- al-‘Abbādī, al-Ḥasan. Fiqh al-Nawāzil fī Sūs wa Aṯaruhā fī Taq‘īd al-Aḥkām. Rabat: Manshūrāt Wizārat al-Awqāf wa al-Shu’ūn al-Islāmiyyah, 1999.
- al-‘Ādilī, Najlā ‘Abduh Muḥammad. Fatwā Ḥaqq al-Kadd wa al-Si‘āyah: Dirāsah Fiqhiyyah Mu‘āṣirah. Kairo: Jāmi‘at ‘Ain Shams, 2024.
- Belherkate, Kamāl. “Iḥālat Mudawwanat al-Usrah al-Maghribiyyah ilā al-Fiqh al-Mālikī fī Masā’il mā Jarā Bihī al-‘Amal.” Makalah dipresentasikan pada Mu’tamar al-Fiqh al-Mālikī: Ta’sīlan wa Taṭbīqan, Kulliyyat al-‘Ulūm al-Qānūniyyah wa al-Iqtiṣādiyyah wa al-Ijtimā‘iyyah, Jāmi‘at Ibn Zohr, Agadir, Maroko, 2017.
- Iman, Rifqi Qowiyul. “Haq al-Kadd wa al-Si‘āyah dan Konstruksi Harta Bersama dalam Hukum Islam Indonesia.” Badilag Mahkamah Agung RI, 12 Januari 2026.
- https://badilag.mahkamahagung.go.id/artikel/haq-al-kadd-wa-al-si-ayah-dan-konstruksi-harta-bersama-dalam-hukum-islam-indonesia-oleh-rifqi-qowiyul-iman-lc-m-si-12-1
- al-Sijilmāsī, Muḥammad bin Abī al-Qāsim. Sharḥ al-Yawāqīt al-Thamīnah fīmā Intamā ilā ‘Ilm al-Madīnah. Beirut: Dār Ibn Ḥazm, 2015.
- al-Wazzānī, al-Mahdī Abū ‘Īsā. Nawāzil al-Wazzānī. Rabat: Wizārat al-Awqāf wa al-Shu’ūn al-Islāmiyyah, 2001.




