Kamis, 11 Desember 2025 07:30 WIB
Itsbat Nikah Setelah Tahun 1974, Peluang atau Ancaman?
Lebih daripada itu Undang-Undang Peradilan Agama telah memberikan kewenangan kepada Peradilan Agama untuk mengitsbatkan perkawinan tidak tercatat yang dilakukan sebelum diwajibkannya perkawinan yaitu pada tahun 1974