Dalam konteks hukum pidana modern, konsepnya mirip dengan "praduga" atau "petunjuk" yang jika dirangkai secara logis, akan menunjuk pada satu kebenaran atau kesimpulan hukum.
Peradilan Islam telah lahir di Aceh sejak zaman kerajaan Aceh. Saat itu peradilan Islam dipegang oleh seorang Qadli Malikul Adil yang berdinas di pusat kota kerajaan