Trauma sejarah dimaksud, menyadarkan Radbruch bahwa hukum tidak boleh dilepaskan dari esensi keadilan.
Dalam berbagai tradisi, keris dipandang sebagai pusaka yang mencerminkan status sosial, identitas budaya bahkan dari sisi spiritualitas pemiliknya.
Metode penyelesaian dilema yang ditawarkan oleh Logika dapat dipergunakan untuk menguji kebijakan ekonomi sebuah negara.
Penegakan hukum lingkungan hidup yang semakin kompleks, diperlukan pendekatan yang lebih dari sekadar penerapan undang-undang secara kaku.
Hangatnya sebuah keluarga bukan sebuah jaminan tidak akan terjadi perselisihan bahkan kekerasan di dalam rumah tangga.
Dalam tradisi sistem peradilan di Indonesia, jawabannya tegas hakim harus melakukan penemuan hukum (Rechtsvinding).
Meskipun masa tugas hakim ad hoc bersifat terbatas, nilai, budaya kerja, serta kehormatan lembaga tetap melekat kuat dalam diri setiap anggotanya
Kesejahteraan bagi hakim memiliki makna yang sama dengan kebebasan finansial. Hakim sebagai “Pejabat Negara” tentu harus memiliki kebebasan finansial.
KUHP Baru menganut ajaran dualistis, yakni sebagian besar deliknya yang merupakan delik kesengajaan justru tidak mengandung unsur kesengajaan.
Dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j KUHP Nasional, disebutkan bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban.