MariNews - Artikel

Artikel
Selasa, 25 November 2025 08:00 WIB

Formula Radbruch dan Dialektika Filsafat Hukum

Trauma sejarah dimaksud, menyadarkan Radbruch bahwa hukum tidak boleh dilepaskan dari esensi keadilan.

Selasa, 25 November 2025 07:30 WIB

Problematika Kedudukan Keris dalam UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951

Dalam berbagai tradisi, keris dipandang sebagai pusaka yang mencerminkan status sosial, identitas budaya bahkan dari sisi spiritualitas pemiliknya.

Senin, 24 November 2025 20:00 WIB

Kewajaran Hukum dalam Menakar Dilema Kebijakan Pemerintah

Metode penyelesaian dilema yang ditawarkan oleh Logika dapat dipergunakan untuk menguji kebijakan ekonomi sebuah negara.

Senin, 24 November 2025 17:30 WIB

Judicial Activism sebagai Kelengkapan Hakim dalam Memutus Keadilan Lingkungan

Penegakan hukum lingkungan hidup yang semakin kompleks, diperlukan pendekatan yang lebih dari sekadar penerapan undang-undang secara kaku.

Senin, 24 November 2025 16:15 WIB

30 Hari Mediasi yang Berarti agar Tetap Berlangsungnya Keluarga Harmonis

Hangatnya sebuah keluarga bukan sebuah jaminan tidak akan terjadi perselisihan bahkan kekerasan di dalam rumah tangga.

Senin, 24 November 2025 16:00 WIB

Ketika Pasal Tak Lagi Menjawab: Bagaimana Hakim Menemukan Keadilan di Balik Hukum yang Kadang Membisu

Dalam tradisi sistem peradilan di Indonesia, jawabannya tegas hakim harus melakukan penemuan hukum (Rechtsvinding).

Senin, 24 November 2025 15:45 WIB

Membangun Harmoni dan Profesionalisme Bersama: Sinergi Para Pemangku Keadilan dalam Menjaga Marwah Peradilan

Meskipun masa tugas hakim ad hoc bersifat terbatas, nilai, budaya kerja, serta kehormatan lembaga tetap melekat kuat dalam diri setiap anggotanya

Senin, 24 November 2025 12:15 WIB

Mengapa Hakim Harus Memiliki Kebebasan Finansial?

Kesejahteraan bagi hakim memiliki makna yang sama dengan kebebasan finansial. Hakim sebagai “Pejabat Negara” tentu harus memiliki kebebasan finansial.

Senin, 24 November 2025 09:00 WIB

Inkonsistensi Ajaran Dualistis dalam KUHP Nasional

KUHP Baru menganut ajaran dualistis, yakni sebagian besar deliknya yang merupakan delik kesengajaan justru tidak mengandung unsur kesengajaan.

Minggu, 23 November 2025 13:37 WIB

Analisa Putusan Pemaafan Hakim, Saat Korban Tidak Memaafkan Perbuatan Terdakwa

Dalam Pasal 54 ayat (1) huruf j KUHP Nasional, disebutkan bahwa dalam pemidanaan wajib dipertimbangkan pemaafan dari Korban dan/atau keluarga Korban.