Karena 2 (dua) sumber hukum acara perdata sampai saat ini masih eksis dan digunakan di Indonesia, baik dalam praktik peradilan maupun untuk pembelajaran
Permufakatan jahat dalam Pasal 1 angka 18 UU Narkotika mencakup kesepakatan dua orang atau lebih untuk melakukan atau memfasilitasi tindak pidana narkotika.
Penyelesaian Gugatan Sederhana, adalah tata cara pemeriksaan di persidangan terhadap gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak sejumlah Rp500 Juta.
Istilah pejuang lingkungan itu sendiri, awalnya muncul pada Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup