Kebakaran rumah Khamozaro menjadi simbol dari ancaman yang lebih besar, bahwa independensi hakim di Indonesia sedang dalam bahaya.
Muncul kebutuhan akan figur “pahlawan yudisial”, yaitu aparatur yang tetap berpegang pada nilai kebenaran dan keadilan tanpa kompromi.
Kasus ini, muncul berbarengan dengan perkara korupsi yang menarik perhatian publik dan melibatkan sejumlah nama besar, sedang ditanganinya.
Lembaga ini lahir dari tuntutan perlindungan hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang tersangkut perkara pidana.
Peristiwa yang mengingatkan masyarakat, khususnya para pemerhati hukum nasional, akan pentingnya perlindungan dan jaminan atas keamanan Hakim beserta keluarganya.
“Hakim adalah wajah keadilan. Melindungi hakim berarti menjaga cahaya keadilan agar tak padam di tengah gelapnya ancaman.”
Pada dasarnya telah terjadi berbagai dinamika yang membuat terjadinya perubahan-perubahan menyangkut penghitungan tenggang waktu 90 hari,
Saat ini, fenomena penerapan keadilan restoratif dalam perkara pidana telah banyak diterapkan oleh Pengadilan Negeri
Dalam perkembangan hukum modern, paradigma ini bergeser hakim tidak lagi sekadar pelafal hukum, tetapi sebagai penafsir nilai keadilan
Bagi seorang Hakim, integritas adalah kemampuan untuk bertindak konsisten dengan sumpah jabatan, Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH)