Bila pengetahuan perlahan mengendap sebagai ilmu (termasuk ilmu hukum) dalam peradaban modern, maka pemahaman melarut menjadi kearifan lokal dalam agama, kepercayaan, dan tradisi.
Fenomena UGC mengaburkan dikotomi klasik antara "pencipta," "konsumen," dan "pelanggar," melahirkan peran hibrida yang tidak dapat diakomodasi secara memadai oleh kerangka hukum hak cipta tradisional.
Pada perkara tindak pidana asusila, di mana bukti fisik sering terbatas, keterangan saksi terutama korban, sering menjadi pintu utama untuk membuktikan terjadinya tindak pidana.
Ketaatan pada hukum, idealnya jadi wujud konkret dari keimanan yang hidup. Dalam ajaran agama mana pun, kepatuhan terhadap aturan dan larangan merupakan bagian dari ibadah sosial.
Dalam menyikapi perkara itsbat nikah di Pengadilan Agama, masih beragam dan belum terjadi kesatuan hukum, khususnya terkait perkara itsbat nikah akibat perkawinan sirri
Absensi kurs tengah direktif untuk aset seperti Bitcoin atau Ethereum berarti bahwa kompas yang selama ini menjadi pemandu eksekusi kini lenyap tanpa pengganti.