Tanpa mengecilkan tujuan hukum yang lainnya, Penulis berpendapat bahwa hakim dalam memutus suatu perkara tentunya mengutamakan terwujudnya nilai keadilan.
Pandangan terhadap ruang sidang tidak hanya berkaitan dengan aspek fisik dan arsitekturalnya, tetapi juga memiliki nilai-nilai filosofis, psikologis, dan sosiologis yang melekat di dalamnya.
Ratio decidendi berasal dari bahasa latin yang berarti “dasar atau alasan putusan” dan merupakan bagian inti dari putusan hakim yang menjelaskan mengapa hasil putusan itu lahir.
Jaminan pengakuan terhadap eksistensi hak ulayat tersebut memberikan kedudukan hukum mengenai hak masyarakat hukum adat termasuk dalam aspek kewilayahan yang menyangkut pengaturan terkait pertanahan.