Gugatan sederhana adalah gugatan perdata dengan nilai gugatan materiil paling banyak lima ratus juta rupiah yang pemeriksaan di persidangan diselesaikan dengan tata cara dan pembuktian sederhana.
Perjanjian sangat penting, karena memberi kepastian hukum, melindungi hak serta kewajiban para pihak, berfungsi sebagai alat bukti, dan menyajikan kerangka kerja untuk penyelesaian perkara.
Keberadaan Hakim Komisaris dimaksudkan untuk menjamin asas due process of law, yakni proses hukum yang adil dan sesuai dengan hak konstitusional warga negara.
Upaya Administratif merupakan proses penyelesaian sengketa yang dilakukan dalam lingkungan administrasi pemerintahan ketika masyarakat merasa dirugikan atas terbitnya suatu keputusan tata usaha negara.
Integritas Substantif disini adalah komitmen yang tak tergoyahkan terhadap prinsip-prinsip moral dan kebenaran universal yang diyakini, terlepas dari konsekuensi hukum atau sosial