Deferred Prosecution Agreement (DPA) atau perjanjian penundaan penuntutan merupakan suatu kesepakatan antara jaksa dengan pihak yang diduga melakukan tindak pidana,
Jurimetri diuraikan sebagai metodologi berbasis statistika yang mentransformasi konsep-konsep normatif yang abstrak, seperti "keadilan" dan "kelayakan"
Jabatan hakim dipandang sebagai officium nobile (profesi terhormat/luhur) yang memiliki kekuasaan sangat besar dan sangat penting dalam proses peradilan.
Secara keseluruhan, istilah melawan hukum baru dijumpai dalam penjelasan paragraf ketiga yang oleh pembentuk undang-undang, dimaknai sebagai perbuatan yang tidak halal.