Secara normatif, otoritas hakim dalam membubarkan ikatan perkawinan telah diakui dalam tradisi fikih sebagai bentuk ṣulṭah qaḍā’iyyah (kekuasaan kehakiman).
Dalam khazanah fikih, syahādah al-istifāḍah atau as-syahādah bi al-tasāmu‘ merujuk pada bentuk kesaksian tidak langsung yang bersumber dari informasi publik yang tersebar luas.
UU Perkawinan secara tegas menetapkan bahwa perkawinan harus dicatatkan pada lembaga yang berwenang, yaitu Kantor Urusan Agama bagi yang beragama Islam dan Kantor Catatan Sipil bagi non-Muslim.
Proses yang cepat dan efisien akan berdampak pada penghematan anggaran negara serta memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem hukum nasional, khususnya dalam pengelolaan sumber daya kelautan.
Sinkronisasi pedoman teknis dengan hukum positif, harus segera dilakukan guna menghindari dualisme kewenangan dan penafsiran yang kontradiktif di masa mendatang.