Tulisan ini menelusuri bagaimana praktik gono-gini berkembang dari ‘urf masyarakat menjadi norma hukum yang menjamin kepastian sekaligus membuka ruang keadilan proporsional.
Tulisan ini mengulas kerancuan yurisdiksi antara Pengadilan Niaga dan Pengadilan Agama dalam perkara kepailitan berbasis akad syariah, sekaligus menawarkan gagasan harmonisasi regulasi demi mewujudkan kepastian hukum.
Perdebatan tentang harta bersama dalam hukum Islam kerap terjebak pada pendekatan tekstual yang mengukur keberadaan norma semata dari istilah formal dalam nash dan kitab fikih klasik.
Hukum bukan hanya apa yang tertulis dalam pasal, tetapi juga bagaimana pasal itu dijalankan, diresistensi, dan dinegosiasikan oleh manusia yang hidup di bawahnya.
Shapiro menegaskan, keadilan hanya dapat dipulihkan melalui kehadiran pihak ketiga yang netral, berintegritas, dan berperan sebagai penyeimbang antara kekuasaan dan kepentingan para pihak.