Hukum yang terlepas dari dimensi etika pada dasarnya hanya merupakan kerangka formal tanpa ruh, sedangkan etika yang tidak ditopang oleh hukum positif kehilangan arah serta daya ikat normatifnya.
Sinergi yang bersifat simbiotik antara kultur hukum yang kokoh dan konsep negara hukum yang responsif-adaptif membentuk fondasi esensial bagi keberlanjutan sistem hukum nasional.
Diperlukan upaya sosialisasi dan edukasi publik untuk menghilangkan stigma sosial terhadap anak syubhat, sehingga prinsip kesetaraan hak anak dapat terwujud secara substantif.
Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah (KHES) telah memainkan peran strategis sebagai instrumen transformatif yang menjembatani norma hukum Islam dengan sistem hukum nasional.
Secara normatif, otoritas hakim dalam membubarkan ikatan perkawinan telah diakui dalam tradisi fikih sebagai bentuk ṣulṭah qaḍā’iyyah (kekuasaan kehakiman).
Dalam khazanah fikih, syahādah al-istifāḍah atau as-syahādah bi al-tasāmu‘ merujuk pada bentuk kesaksian tidak langsung yang bersumber dari informasi publik yang tersebar luas.