MARINews, Jakarta- Hakim Agung RI, Dr. H. Achmad Pudjoharsoyo, S.H., M.H. menjadi pembicara dalam seminar Manajemen Resiko dalam Streamlining Bisnis BUMN di Era KUHP dan KUHAP Baru, Selasa (14/4/2026).
Dalam paparannya, mantan Sekretaris Mahkamah Agung RI tersebut menjelaskan peran Mahkamah Agung dalam membangun konsistensi Putusan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi.
Ia menegaskan wujudnya terdiri dari 3 bentuk yakni regulasi yudisial, yurisprudensi aktif dan pembinaan hakim.
“Regulasi yudisial yang berkaitan dengan pertanggungjawaban korporasi pidana tergambar dalam PERMA 13/2016 dan SEMA 1/2026”, ujar Doktor Pudjo.
Dirinya menyampaikan untuk yurisprudensi aktif bentuknya berupa publikasi kaidah hukum penting dalam setiap laporan tahunan MA RI dan pembinaan hakim terwujud dalam rumusan rapat pleno kamar MA RI, serta pembentukan pokja KUHP dan KUHAP.
Selain itu, dalam paparannya dihadapan para civitas akademika, dijelaskan mengenai penilaian Mahkamah Agung terhadap business judgment rule.
Doktor Pudjo menerangkan business judgment rule melindungi direksi/pengurus dari pertanggungjawaban hukum atas kerugian bisnis sepanjang keputusan diambil sesuai standar yang ditetapkan.
“Business judgment rule berfungsi sebagai alasan pembenar atau pemaaf yang dapat menghalangi terpenuhinya unsur melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang dalam tindak pidana korupsi”, tegasnya.
Ia menambahkan tanpa Business judgment rule yang diakui dengan tegas, tidak ada profesional yang mau menjadi direksi BUMN. MA memahami keadaan ini, di mana kerugian dari risiko bisnis yang dikelola dengan baik bukan tindak pidana.
“Dalam Putusan MA RI 121 K/2020 (PHE) yang menjadi landmark decision yakni MA memisahkan keputusan bisnis berisiko dari penyalahgunaan wewenang. Inilah garis batas yang kini menjadi pegangan seluruh pengadilan”, ungkapnya.
Mantan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat tersebut, menjelaskan terdapat 4 standar yang digunakan MA dalam menilai business judgment rule, yakni itikad baik (good faith), informed decision, tanpa benturan kepentingan dan rasionalitas bisnis.
Sebagai informasi kegiatan seminar tersebut, diinisiasi oleh Ikatan Alumni Universitas Indonesia (Iluni UI) dan Ikatan Alumni ITB (IKA ITB).
Untuk mendapatkan Berita atau Artikel Terbaru MARINews, Follow Channel Whatsapp: MARINews





